Polisi Algojo Demokrasi, Tercatat 400 Pendemo ditangkap dan Jurnalis Dipukul

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel polisi menangkao pengunjuk rasa saat Demo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Beritasatu.com/Andrew Tito)

Personel polisi menangkao pengunjuk rasa saat Demo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Beritasatu.com/Andrew Tito)

JAKARTA, PUSATBERITA – Lokataru Foundation mencatat sekitar 400 orang pengunjuk rasa di DPR pada 25 Agustus 2025 ditangkap polisi, mayoritas mereka adalah pelajar.

‎Pada Senin (25/8/2025) masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta menuntut pembubaran DPR, menolak RUU KUHAP, hingga menolak kenaikan tunjangan anggota dewan.

‎Tindakan represif bukan hanya dialami pengunjuk rasa, tapi juga jurnalis kantor berita Antara yang mengalami pemukulan yang diduga dilakukan aparat.

‎”Kapolri telah menjadikan institusinya sebagai algojo demokrasi. Tugas polisi seharusnya melindungi warga, bukan mengkriminalisasi publik yang menyampaikan pendapat,” kata Juru Bicara Lokataru, Fauzan Alaydrus lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (26/8/2025).

‎”Inilah potret nyata memburuknya kebebasan sipil di era Prabowo,” katanya menambahkan.

‎Fauzan menyebut dalam upaya pemberian bantuan hukum kepada pengunjuk rasa yang ditangkap, terjadi penghalangan dari aparat. Temuan mereka, ratusan orang tua pelajar telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (26/8) dini hari.

Baca Juga :  Forum Alumni PRD Desak Seret Penjahat HAM Berat ke Pengadilan HAM Ad Hoc

‎Namun setelah menunggu hampir lima jam, tidak ada kepastian dari polisi. Sehingga membuat orang tua pelajar berusaha menerobos masuk demi membebaskan anak-anak mereka.

‎”Peristiwa itu menunjukkan, rakyat sudah kehilangan kepercayaan pada kepolisian,” kata Fauzan.

‎Di sisi lain, Lokataru menilai tindakan kepolisian yang melakukan penangkapan massal berkaitan dengan salah satu tuntutan massa yang menolak pengesahan RUU KUHAP.

‎”RUU KUHAP adalah rancangan aturan yang memberi polisi kekuasaan super power—menguatkan kewenangan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tanpa kontrol yang memadai. Karena itulah, polisi berkepentingan untuk memukul mundur suara penolakannya,” kata Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PB SEMMI Bagikan Takjil dan Hampers, Serta Apresiasi Polisi Amankan Arus Mudik
SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara
SEMMI Jakarta Raya Dukung Operasi Ketupat 2026: Apresiasi Ketegasan BNN dan Polri dalam Memberantas Narkotika Demi Mudik Aman
SEMMI Jakarta Raya Dukung Operasi Ketupat 2026: Mudik Aman, Prioritaskan Keselamatan
PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama
PB PII: Agresi Militer AS Ke Iran Picu Konflik Regional Hingga Global
Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD
INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:05 WIB

SEMMI: Remiliterisasi, Dua Aktivis HAM Dibungkam Negara

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:42 WIB

SEMMI Jakarta Raya Dukung Operasi Ketupat 2026: Apresiasi Ketegasan BNN dan Polri dalam Memberantas Narkotika Demi Mudik Aman

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:26 WIB

SEMMI Jakarta Raya Dukung Operasi Ketupat 2026: Mudik Aman, Prioritaskan Keselamatan

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:21 WIB

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:29 WIB

PB PII: Agresi Militer AS Ke Iran Picu Konflik Regional Hingga Global

Berita Terbaru

Penampakan parkir liar di trotoar Stasiun Batuceper (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Banten

Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

Rabu, 18 Mar 2026 - 03:47 WIB

Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tampak dari depan. (Foto: Istimewa).

Banten

SEMMI Tangerang Soroti Kantor Satpol PP Tutup di Jam Kerja

Selasa, 17 Mar 2026 - 22:27 WIB