Pigai Usulkan Restorative Justice Kasus Delpedro Lokataru

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto/Lokataru.


JAKARTA, PUSATBERITA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai bicara soal penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Menurut Pigai, pihaknya memberikan atensi dan mengusulkan penerapan restorative justice.

‎Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementrian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Pigai bicara, pihaknya akan memberikan atensi atas penetapan tersangka dan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

‎”Terkait dengan demonstrasi atau unjuk rasa yang berlangsung selama beberapa hari kemarin, kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice,” ucap Pigai.

‎Ia meminta polisi dalam penanganan tetap bertindak secara jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Pigai juga menawarkan opsi keadilan restoratif (restorative justice) atas proses hukum terhadap Delpedro.

‎”Kalau itu sudah jadi tersangka, siapa pun civil society, sudah jadi tersangka, dan tidak melakukan tindakan-tindakan bertentangan hukum seperti serangan kepada individu lain, tidak melakukan perusakan fasilitas publik atau individu, hanya karena menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, kami meminta aparat penegak hukum, silakan proses hukum jalan, tapi kami menawarkan restorative justice,” ujarnya.‎

Baca Juga :  Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia Jelany Laga Duel Lawan Arab Saudi 

‎Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Berdasarkan kronologi: 10 orang berpakaian hitam mengaku dari Polda Metro Jaya datang ke kantor Lokataru Foundation dan mencari Delpedro, pukul 22.32 WIB.

‎Para polisi itu kemudian membawa paksa Delpedro dengan surat penangkapan tanpa penjelasan yang rinci. Polisi hanya menyebut Delpedro terancam lima tahun penjara serta menyita barang bukti, termasuk laptop. Pedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih.

‎Ia lantas ditetapkan tersangka, dam diduga melakukan penghasutan massa dan tindakan anarkis. Fian Alaydrus, Tim Hukum dari Lokataru Foundation mengatakan, penetapan tersangka Delpedro ada kejanggalan. Khususnya mengenai tuduhan menghasut pelajar yang ia sebut tak berdasar dituduhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional
Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat
‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Berita Terbaru