Pigai Usulkan Restorative Justice Kasus Delpedro Lokataru

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto/Lokataru.


JAKARTA, PUSATBERITA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai bicara soal penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Menurut Pigai, pihaknya memberikan atensi dan mengusulkan penerapan restorative justice.

‎Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementrian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Pigai bicara, pihaknya akan memberikan atensi atas penetapan tersangka dan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

‎”Terkait dengan demonstrasi atau unjuk rasa yang berlangsung selama beberapa hari kemarin, kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice,” ucap Pigai.

‎Ia meminta polisi dalam penanganan tetap bertindak secara jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Pigai juga menawarkan opsi keadilan restoratif (restorative justice) atas proses hukum terhadap Delpedro.

‎”Kalau itu sudah jadi tersangka, siapa pun civil society, sudah jadi tersangka, dan tidak melakukan tindakan-tindakan bertentangan hukum seperti serangan kepada individu lain, tidak melakukan perusakan fasilitas publik atau individu, hanya karena menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, kami meminta aparat penegak hukum, silakan proses hukum jalan, tapi kami menawarkan restorative justice,” ujarnya.‎

Baca Juga :  Wamenpora Taufik Hidayat Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 Bersama Presiden Prabowo

‎Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Berdasarkan kronologi: 10 orang berpakaian hitam mengaku dari Polda Metro Jaya datang ke kantor Lokataru Foundation dan mencari Delpedro, pukul 22.32 WIB.

‎Para polisi itu kemudian membawa paksa Delpedro dengan surat penangkapan tanpa penjelasan yang rinci. Polisi hanya menyebut Delpedro terancam lima tahun penjara serta menyita barang bukti, termasuk laptop. Pedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih.

‎Ia lantas ditetapkan tersangka, dam diduga melakukan penghasutan massa dan tindakan anarkis. Fian Alaydrus, Tim Hukum dari Lokataru Foundation mengatakan, penetapan tersangka Delpedro ada kejanggalan. Khususnya mengenai tuduhan menghasut pelajar yang ia sebut tak berdasar dituduhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎PWI LS Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Zain Bin Smith
Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK di Semarang
PB PII Gelar Aksi Respon Kasus Represifitas Polri Terhadap Pelajar
Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026
PB PII Kolaborasi Bersama Laznas Bakrie Amanah: Salurkan 50 Paket Santunan untuk Yatim di Asrama Yatim Mandiri Jakarta
PB SEMMI Desak Pemerintah Prioritaskan Evakuasi WNI di Tengah Konflik AS–Israel dan Iran
Pengurus Besar Pelajar Islam Periode 2026–2028 Gelar Pelantikan, Training Center dan Rapat Kerja
PB SEMMI Desak KPK Audit dan Periksa Polemik Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:52 WIB

‎PWI LS Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Zain Bin Smith

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:35 WIB

PB PII Gelar Aksi Respon Kasus Represifitas Polri Terhadap Pelajar

Senin, 2 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kemhan Siapkan 4000 ASN Jadi Komcad Mulai April 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

PB PII Kolaborasi Bersama Laznas Bakrie Amanah: Salurkan 50 Paket Santunan untuk Yatim di Asrama Yatim Mandiri Jakarta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:38 WIB

PB SEMMI Desak Pemerintah Prioritaskan Evakuasi WNI di Tengah Konflik AS–Israel dan Iran

Berita Terbaru