Pigai Usulkan Restorative Justice Kasus Delpedro Lokataru

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto/Lokataru.


JAKARTA, PUSATBERITA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai bicara soal penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Menurut Pigai, pihaknya memberikan atensi dan mengusulkan penerapan restorative justice.

‎Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementrian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Pigai bicara, pihaknya akan memberikan atensi atas penetapan tersangka dan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

‎”Terkait dengan demonstrasi atau unjuk rasa yang berlangsung selama beberapa hari kemarin, kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice,” ucap Pigai.

‎Ia meminta polisi dalam penanganan tetap bertindak secara jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Pigai juga menawarkan opsi keadilan restoratif (restorative justice) atas proses hukum terhadap Delpedro.

‎”Kalau itu sudah jadi tersangka, siapa pun civil society, sudah jadi tersangka, dan tidak melakukan tindakan-tindakan bertentangan hukum seperti serangan kepada individu lain, tidak melakukan perusakan fasilitas publik atau individu, hanya karena menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, kami meminta aparat penegak hukum, silakan proses hukum jalan, tapi kami menawarkan restorative justice,” ujarnya.‎

Baca Juga :  Sidang Ijazah Wapres Gibran Ditunda Para Tergugat Tidak Hadir

‎Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Berdasarkan kronologi: 10 orang berpakaian hitam mengaku dari Polda Metro Jaya datang ke kantor Lokataru Foundation dan mencari Delpedro, pukul 22.32 WIB.

‎Para polisi itu kemudian membawa paksa Delpedro dengan surat penangkapan tanpa penjelasan yang rinci. Polisi hanya menyebut Delpedro terancam lima tahun penjara serta menyita barang bukti, termasuk laptop. Pedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih.

‎Ia lantas ditetapkan tersangka, dam diduga melakukan penghasutan massa dan tindakan anarkis. Fian Alaydrus, Tim Hukum dari Lokataru Foundation mengatakan, penetapan tersangka Delpedro ada kejanggalan. Khususnya mengenai tuduhan menghasut pelajar yang ia sebut tak berdasar dituduhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu
BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan
Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM
Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug
SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi
‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter
LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida
‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:27 WIB

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:18 WIB

BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56 WIB

SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB