Sidang Ijazah Wapres Gibran Ditunda Para Tergugat Tidak Hadir

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). (Foto/sindonews)

JAKARTA, PUSATBERITA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengadili gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA menunda persidangan hingga Senin (3/11) 2025.

‎Hal ini dikarenakan kuasa hukum dari tergugat tidak hadir dalam persidangan pada Senin, 27 Oktober 2025.

‎Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal sedikit kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat.

‎”Jadi sidang hari ini, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk sidang berikutnya hari Senin 3 November 2025. Alasannya tadi enggak jelas,” kata Subhan saat sesi wawancara.

‎Lebuh lanjut Subhan, seharusnya pihak kuasa hukum tergugat hadir dalam persidangan, mengingat pentingnya agenda persidangan.

‎Subhan mengatakan, berdasarkan penjelasan majelis hakim, para tergugat hari ini tidak hadir dalam sidang karena penetapan dilakukan melalui e-court alias diunggah ke sistem.

‎Namun, ia mengatakan, pada sidang lalu, semua pihak telah diminta hadir dalam sidang.

‎“Tadi samar-samar, katanya e-court. Alasannya sudah di e-court. Padahal di sidang kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” lanjut Subhan.

Baca Juga :  ‎Aktivis Muda Tangerang, Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Harapan Meningkat, Pelaksanaan Masih Perlu Dibenahi

‎Pada sidang pekan depan, Subhan berkata, agenda adalah pembacaan isi gugatan terhadap Gibran.

‎Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

‎Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

‎“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

‎Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dadang Herli yang menyebut ketidakhadiran dalam sidang hari ini karena mobilnya bermasalah dalam perjalanan.

‎”Kami ada trouble kendaraan saat perjalanan. Berganti mobil, namun tidak terkejar waktunya,” kata Dadang dikutip RMOL.

‎Kendati demikian, Dadang mengonfirmasi siap hadir dalam sidang selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Mahasiswa Cinta Indonesia (FORMCI) Gelar Aksi di DPP Golkar, Tuntut Suistiqlal Efendi Dipecat Tidak Hormat
Hadiri RAPIMNAS IPNU, WAMENKOP Dorong Generasi Muda Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Kopdes Merah Putih
Ketua Umum PBNU Tekankan Kader IPNU Bijak Hadapi Tantangan Zaman di Abad Kedua NU
PB SEMMI Sebut Korban Jambret Jadi Tersangka Keputusan Salah
Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi
IHSG Anjlok 8 Persen Ini Penyebabnya 
Mengenal Sosok yang dapat Menanggulangi Banjir di Jakarta 
Resmi PSSI Ikat Kerja Sama Dengan Apparel Asal Spanyol
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:51 WIB

Hadiri RAPIMNAS IPNU, WAMENKOP Dorong Generasi Muda Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:09 WIB

Ketua Umum PBNU Tekankan Kader IPNU Bijak Hadapi Tantangan Zaman di Abad Kedua NU

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20 WIB

PB SEMMI Sebut Korban Jambret Jadi Tersangka Keputusan Salah

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:43 WIB

Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:08 WIB

IHSG Anjlok 8 Persen Ini Penyebabnya 

Berita Terbaru

Opini

‎Peternakan Partai Kartel dan Kemandekan Demokrasi

Jumat, 13 Feb 2026 - 01:30 WIB

Foto: Istimewa

Lingkungan

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:49 WIB

Ribuan orang berkumpul di seluruh Australia pada hari Senin (9/2/2026) untuk menolak kedatangan Presiden Israel Isaac Herzog, yang melakukan kunjungan ke beberapa kota untuk menyatakan solidaritas dengan komunitas Yahudi Australia setelah penembakan massal yang menewaskan banyak orang tahun lalu. (REUTERS/Jeremy Piper).

Internasional

‎Australia Chaos! Tuntut Tangkap Presiden Israel Saat Kunjungan

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:12 WIB