PIM Pertanyakan Anggaran Pemusnahan Obat RSUD Kota Tangerang yang Tidak Direalisasikan

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daniel H Nainggolan Ketua PIM (Dok.Istimewa)

Daniel H Nainggolan Ketua PIM (Dok.Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Poros Intelektual Muda (PIM) menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di RSUD Kota Tangerang terkait pemusnahan obat kadaluwarsa. Sorotan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan adanya persediaan obat kedaluwarsa yang tidak dimusnahkan sepanjang tahun 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 19 Februari 2025, tercatat nilai persediaan obat kadaluwarsa mencapai Rp674.564.331,77. Obat-obatan tersebut berasal dari persediaan yang kedaluwarsa sejak Januari hingga Desember 2024.

Padahal, RSUD Kota Tangerang mengalokasikan anggaran untuk belanja jasa pengelolaan sampah (limbah medis dan B3) sebesar Rp450 juta, yang kemudian meningkat menjadi Rp750 juta dalam APBD-P 2024.

Pandangan PIM

Menurut PIM, seharusnya RSUD Kota Tangerang melakukan pemusnahan obat sesuai alokasi anggaran tahunan yang sudah disiapkan. Alasan pihak rumah sakit bahwa pemusnahan belum dilakukan karena kapasitas tampung belum terpenuhi dinilai sebagai penyesatan informasi.

Baca Juga :  Poros Intelektual Muda Buka Posko Pengaduan Pendidikan

“Pemusnahan obat tidak harus menunggu volume kapasitas tertentu. Kalau anggarannya sudah ada, seharusnya tetap dijalankan. Faktanya, anggaran telah direalisasikan, tapi pemusnahan tidak terlaksana,” tegas Ketua PIM, Daniel H Nainggolan, Kamis (25/09/2025).

PIM juga menyoroti penjelasan RSUD yang menyebut realisasi anggaran hingga Desember 2024 sebesar Rp565.230.000,00 dengan sisa Rp184.770.000,00. Dari realisasi tersebut, pengelolaan limbah B3 memang dilakukan, tetapi tidak termasuk limbah obat kadaluwarsa.

Bertolak Belakang dengan Dokumen KAK

Hal ini dianggap janggal karena dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Pengelolaan Sampah B3 Rumah Sakit, disebutkan bahwa kegiatan pemusnahan mencakup pembakaran limbah medis B3 sekaligus limbah obat kadaluwarsa.

Dengan demikian, PIM menilai terdapat inkonsistensi antara dokumen perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Kota Tangerang.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang
‎Konfercab II GAMKI Kota Tangerang Pilih Gesuri Mesias sebagai Ketua Umum
Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana
Erry Indriani: Kecemasan Fresh Graduate Bukan Karena Lemah Mental
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Senin, 22 Juni 2026 - 00:45 WIB

Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:05 WIB

Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB