KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Aktivitas operasional PT Sinergi Prima Sejahtera yang berlokasi di Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut diduga melakukan pembuangan limbah secara tidak sesuai prosedur hingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah secara sembarangan hingga berdampak pada kondisi lingkungan di sekitar area operasionalnya. Bahkan, perusahaan itu juga diduga memanfaatkan aliran sungai yang berada di dekat kawasan industri sebagai sarana untuk membersihkan sisa-sisa limbah produksi dari area pabrik.
Akibat dugaan aktivitas tersebut, kondisi air sungai dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi keruh dan tercemar. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan serta berdampak pada masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.
Temuan tersebut mendapat sorotan dari organisasi kepemudaan dan lingkungan, Poros Intelektual Muda (PIM). Organisasi itu menilai tindakan yang diduga dilakukan PT Sinergi Prima Sejahtera bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Juru Bicara PIM, Ervin Suryono, mengkritik keras dugaan praktik yang dilakukan perusahaan tersebut. Menurutnya, kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitar kawasan industri.
“Dugaan pencemaran ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, mengevaluasi perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Ervin, Senin (15/6/2025).
PIM juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Desakan tersebut muncul seiring adanya informasi mengenai rekam jejak hukum pihak yang disebut sebagai pemilik atau petinggi perusahaan.
Menurut Ervin, informasi yang beredar menunjukkan bahwa pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut pernah berhadapan dengan proses hukum pada aktivitas usaha sebelumnya. Karena itu, apabila dugaan pelanggaran lingkungan saat ini terbukti, maka penanganannya harus dilakukan secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika benar terjadi pelanggaran dan ditemukan unsur kesengajaan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan lingkungan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Sinergi Prima Sejahtera dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah B3 ke aliran sungai tersebut.











