PIM Minta Usut Dugaan Pencemaran Sungai oleh PT Sinergi Prima Sejahtera

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Istimewa.

Foto/Istimewa.

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA  – Aktivitas operasional PT Sinergi Prima Sejahtera yang berlokasi di Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut diduga melakukan pembuangan limbah secara tidak sesuai prosedur hingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah secara sembarangan hingga berdampak pada kondisi lingkungan di sekitar area operasionalnya. Bahkan, perusahaan itu juga diduga memanfaatkan aliran sungai yang berada di dekat kawasan industri sebagai sarana untuk membersihkan sisa-sisa limbah produksi dari area pabrik.

Akibat dugaan aktivitas tersebut, kondisi air sungai dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi keruh dan tercemar. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan serta berdampak pada masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.

Temuan tersebut mendapat sorotan dari organisasi kepemudaan dan lingkungan, Poros Intelektual Muda (PIM). Organisasi itu menilai tindakan yang diduga dilakukan PT Sinergi Prima Sejahtera bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juru Bicara PIM, Ervin Suryono, mengkritik keras dugaan praktik yang dilakukan perusahaan tersebut. Menurutnya, kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitar kawasan industri.

Baca Juga :  Poros Intelektual Muda Nilai Pengangkatan Lili Pintauli Tanda Meritokrasi Berjalan

“Dugaan pencemaran ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, mengevaluasi perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Ervin, Senin (15/6/2025).

PIM juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Desakan tersebut muncul seiring adanya informasi mengenai rekam jejak hukum pihak yang disebut sebagai pemilik atau petinggi perusahaan.

Menurut Ervin, informasi yang beredar menunjukkan bahwa pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut pernah berhadapan dengan proses hukum pada aktivitas usaha sebelumnya. Karena itu, apabila dugaan pelanggaran lingkungan saat ini terbukti, maka penanganannya harus dilakukan secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika benar terjadi pelanggaran dan ditemukan unsur kesengajaan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan lingkungan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Sinergi Prima Sejahtera dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah B3 ke aliran sungai tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
PIM Desak Buka Data, Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis Capai Rp1,7 Miliar
Badrul Munir: Hormati Hasil Demokrasi dan Jaga Optimisme Kebangsaan
PW KAMMI Jakarta Raya: Tindakan Pembubaran Diskusi Bukan Sifat Aktivis Demokrasi
Bonawang FC Protes, Askot Tetap Tugaskan Wasit yang Dipersoalkan
Muhammad Senanatha: Konsensus Kebangsaan Adalah Warisan Besar Para Tokoh Islam
Matali Cup 2026: Diduga Terjadi Kecurangan Wasit Berlisensi
PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:45 WIB

Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:44 WIB

PIM Desak Buka Data, Anggaran Mamin Kecamatan Pasar Kemis Capai Rp1,7 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:13 WIB

Badrul Munir: Hormati Hasil Demokrasi dan Jaga Optimisme Kebangsaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:29 WIB

PW KAMMI Jakarta Raya: Tindakan Pembubaran Diskusi Bukan Sifat Aktivis Demokrasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:15 WIB

Bonawang FC Protes, Askot Tetap Tugaskan Wasit yang Dipersoalkan

Berita Terbaru

Wasit Kontroversi Kembali Pimpin Pertandingan Semifinal Matali Cup 2026 (Foto: Istimewa)

Sulawesi Utara

Bonawang FC Protes, Askot Tetap Tugaskan Wasit yang Dipersoalkan

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:15 WIB