Pembentukan BumDes rancaseneng libatkan unsur masyarakat, jauh dari kepentingan pribadi

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Musyawarah Desa

Musyawarah Desa

PANDEGLANG, PUSATBERITA – Penjabat (Pjs) Kepala Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikesik, Pandeglang, Ade Suhendi, menegaskan bahwa proses pembentukan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Rancaseneng yang baru telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan dan hasil musyawarah desa (Musdes).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/10/2025), Ade menjelaskan bahwa dasar pergantian pengurus BumDes lama dilakukan karena komposisi sebelumnya dinilai tidak sesuai aturan. Seluruh anggota pengurus lama diketahui merupakan perangkat desa aktif.

“Dasarnya saya merevitalisasi pengurus yang lama karena tidak sesuai aturan di dalamnya perangkat desa. Jadi kami bentuk kepengurusan yang baru agar sesuai ketentuan,” ujar Ade.

Ia menuturkan, proses penjaringan calon pengurus BumDes baru sudah dimulai sejak Juli 2025.

Proses tersebut tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui beberapa tahap, termasuk wawancara terhadap sejumlah calon meski minat masyarakat pada awalnya masih minim.

“Dari bulan Juli kami sudah berusaha menjaring dan mewawancarai beberapa orang, tapi peminatnya masih minim. Baru pada Oktober ini kami bisa melaksanakan Musdes untuk menetapkan pengurus baru,” jelasnya.

Ade juga membantah keras tudingan bahwa pembentukan BumDes dilakukan secara tertutup atau diwarnai kepentingan keluarga.

Ia menegaskan seluruh tahapan telah dilakukan secara formal dan terbuka melalui Musdes dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta dituangkan dalam berita acara resmi.

“Pengurus yang sekarang bukan formalitas atau settingan. Semua melalui Musdes dan sudah ada notulen serta berita acaranya. Saya tegaskan, pengurus, pengawas, maupun penasehat BumDes tidak ada kaitannya dengan keluarga baik sedarah maupun semenda,” tegasnya.

Terkait pencairan dana, Ade menjelaskan bahwa anggaran BumDes tahun ini belum bisa dicairkan karena masih menunggu proses penyesuaian badan hukum serta kelengkapan administrasi pengurus baru.

Baca Juga :  Warga Bojonegara–Pulo Ampel Protes Pergub dan Tuntut Penegakan Jam Operasional Tambang

“Uang BumDes belum bisa dicairkan karena harus ditempuh dulu badan hukumnya. Pengurus baru juga harus disesuaikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Ia menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam tata kelola BumDes.

“Saya berusaha transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Semua masyarakat yang diwakili oleh tokoh desa juga dilibatkan,” tambahnya.

Menyoal kondisi keuangan dan aset BumDes sebelumnya, Ade mengaku belum mengetahui secara detail lantaran baru menjabat sebagai Pjs Kepala Desa.

Namun ia memastikan bahwa seluruh data keuangan akan diklarifikasi setelah proses administrasi rampung.

“Kalau anggaran yang lalu saya belum tahu karena waktu itu saya belum menjabat. Tapi untuk sekarang tahun 2025 total anggaran sebesar Rp175 juta untuk dua tahap, Badan hukum BUMDES bulan ini sudah keluar, kepengurusan sudah terbentuk, sekarang baru mau tahap perivikasi proposal untuk pengajuan anggaran,” ungkapnya.

Ade juga menepis isu terkait ketidakhadiran pihak kecamatan dalam proses Musdes. Ia memastikan bahwa pendamping desa dari kecamatan telah hadir dan memberikan pendampingan teknis sebagaimana mestinya.

“Terkait kehadiran pihak kecamatan, sudah ada pendamping desa dari kecamatan yang hadir. Karena memang BumDes tidak langsung berkaitan dengan pihak kecamatan,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, Ade berharap publik dapat memahami bahwa pembentukan pengurus BumDes Rancaseneng dilakukan sesuai regulasi dan bukan hasil keputusan sepihak.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendorong agar ke depan BumDes dapat dikelola secara profesional, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Muamalat dan BMM Salurkan Beasiswa Rp66 Juta untuk Bantuan Pendidikan
PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden
Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi
Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY
KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan
Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar
Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:04 WIB

Bank Muamalat dan BMM Salurkan Beasiswa Rp66 Juta untuk Bantuan Pendidikan

Jumat, 6 November 2026 - 18:48 WIB

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi

Rabu, 4 November 2026 - 12:59 WIB

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 November 2026 - 00:25 WIB

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan

Berita Terbaru

Daniel H Nainggolan, Ketua Umum Poros Intelektual Muda (Foto/ist)

Jakarta

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:48 WIB

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:45 WIB