Aktivis Dan Warga Serukan Penolakan PSEL di TPA Jatiwaringin

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menyampaikan Gugatan Atas Rencana KLH RI untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik

Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menyampaikan Gugatan Atas Rencana KLH RI untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Kelompok sipil yang menamai dirinya Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat menyampaikan penolakan atas rencana Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk menjadikan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi Pengolahan Sampah Energi Listrik. Penolakan yang disampaikan pada Senin, 27 Oktober 2025 di Kampung Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang.

Koordinator Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, Aditya Nugeraha menyampaikan bahwa rencana PSEL hanya menambah daftar panjang ketidakadilan bagi warga sekitar.

“Proyek PSEL yang dibuat tanpa memperhatikan kondisi masyarakat sekitar mencerminkan tata kelola Pemerintahan yang buruk, banyak dari masyarakat dirampas haknya mulai dari udara yang bersih, kesehatan kulit, hingga air untuk dikonsumsi,” kata Aditya Nugeraha.

Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin untuk pengelolaan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan adalah kebijakan yang hanya memberikan penderitaan bagi warga.

“Kelola sampah Kabupaten Tangerang saja kita tidak optimal, apalagi ditambah sampah dari luar, otomatis akan terjadi peningkatan volume dan dampaknya kepada masyarakat sekitar,” terang Aditya kepada media massa.

Terpisah, Direktur Eksekutif Teratai Institut menyoroti Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mencari solusi atas permasalahan sampah di Indonesia.

Baca Juga :  Aktivis Kritik Gubernur Banten Soal PSEL Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

“Jika kita memiliki tekad mengatasi sampah dan menekan volumenya, seharusnya pemerintah lebih menekankan pada sumber timbulan, termasuk industri. Hadirnya aturan itu dinilai hanya sebagai bentuk cuci tangan corporate melalui pemerintah,” kata Yanto.

Selain itu, menurut warga tangerang itu, kebijakan yang dilakukan tanpa partisipasi publik, tidak akan mencerminkan kebijakan pro rakyat.

“Peran serta masyarakat sangat terbatas dalam aturan tersebut (Perpres No 109/2025), bahkan hampir tidak memiliki celah untuk memberikan pertimbangan maupun penolakan, sehingga kebijakan yang diambil diragukan dan memunculkan problematik sosial,” tutup Yanto.

Terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan oleh kelompok Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, diantaranya:

1. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk mengkaji kembali TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL.

2. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak menyertakan sampah dari kota lain untuk dibuang ke TPA Jatiwaringin jika PSEL dilakukan.

3. Mendesak Bupati Tangerang untuk segera memberikan hak masyarakat sekitar TPA Jatiwaringin termasuk Air Bersih, Pengobatan Gratis, hingga Kompensasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu
BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan
Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM
Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug
SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi
‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter
LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida
‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:27 WIB

Efek Program MBG Guru Hilang Kontrak Hingga Digaji Rp50 Ribu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:18 WIB

BIN Waspadai Reformasi Jilid II, Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pengamat: Tekanan Ekonomi Semakin Besar di Tengah Naiknya Harga BBM

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56 WIB

SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB