Sidang Ijazah Wapres Gibran Ditunda Para Tergugat Tidak Hadir

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). (Foto/sindonews)

JAKARTA, PUSATBERITA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengadili gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA menunda persidangan hingga Senin (3/11) 2025.

‎Hal ini dikarenakan kuasa hukum dari tergugat tidak hadir dalam persidangan pada Senin, 27 Oktober 2025.

‎Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal sedikit kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat.

‎”Jadi sidang hari ini, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk sidang berikutnya hari Senin 3 November 2025. Alasannya tadi enggak jelas,” kata Subhan saat sesi wawancara.

‎Lebuh lanjut Subhan, seharusnya pihak kuasa hukum tergugat hadir dalam persidangan, mengingat pentingnya agenda persidangan.

‎Subhan mengatakan, berdasarkan penjelasan majelis hakim, para tergugat hari ini tidak hadir dalam sidang karena penetapan dilakukan melalui e-court alias diunggah ke sistem.

‎Namun, ia mengatakan, pada sidang lalu, semua pihak telah diminta hadir dalam sidang.

‎“Tadi samar-samar, katanya e-court. Alasannya sudah di e-court. Padahal di sidang kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” lanjut Subhan.

Baca Juga :  Oknum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia Diduga Selewengkan Bantuan Sembako

‎Pada sidang pekan depan, Subhan berkata, agenda adalah pembacaan isi gugatan terhadap Gibran.

‎Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

‎Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

‎“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

‎Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Wapres Gibran, Dadang Herli yang menyebut ketidakhadiran dalam sidang hari ini karena mobilnya bermasalah dalam perjalanan.

‎”Kami ada trouble kendaraan saat perjalanan. Berganti mobil, namun tidak terkejar waktunya,” kata Dadang dikutip RMOL.

‎Kendati demikian, Dadang mengonfirmasi siap hadir dalam sidang selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama
PB PII: Agresi Militer AS Ke Iran Picu Konflik Regional Hingga Global
Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD
INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup
‎Aliansi Peduli Iran Geruduk Kedubes AS dan Kemenlu RI
‎PWI LS Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Zain Bin Smith
Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK di Semarang
PB PII Gelar Aksi Respon Kasus Represifitas Polri Terhadap Pelajar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:21 WIB

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:29 WIB

PB PII: Agresi Militer AS Ke Iran Picu Konflik Regional Hingga Global

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Mahasiswa Unusia Laporkan Mukhtaruddin Ashraff ke MKD

Senin, 9 Maret 2026 - 19:08 WIB

INRA Expo KB PII Tahun 2026 Resmi di Tutup

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:38 WIB

‎Aliansi Peduli Iran Geruduk Kedubes AS dan Kemenlu RI

Berita Terbaru

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) gelar agenda Buka Puasa Bersama (Foto: Detik.com)

Nasional

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Mar 2026 - 00:21 WIB