Maraknya Pelanggaran Jarak Minimarket di Serang, GAANAS Minta Pemda Tegakkan Perda Waralaba

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Alfamart Baros Foto/Istimewa

Alfamart Baros Foto/Istimewa

Serang, PUSATBERITA — Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Banten menyoroti maraknya pembangunan dan operasional toko modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Serang yang diduga melanggar aturan jarak dengan pasar tradisional. Mereka menilai pemerintah daerah abai terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional.

GAANAS menyebut telah menemukan sejumlah minimarket yang berdiri kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional. Salah satunya berada di kawasan Baros, Kabupaten Serang, yakni dua minimarket berjaringan di Jalan Raya Serang–Pandeglang.

“Hasil dari kajian kita dan penelusuran lapangan melalui peta digital menunjukkan bahwa kedua minimarket tersebut beroperasi dalam radius di bawah 1.000 meter dari Pasar Tradisional Baros,” ucap Fitrah koordinator aksi ke awak media.

Ia menyebut keberadaan toko modern itu bertentangan dengan beberapa regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga :  GUSDURian Serang Desak Dishub Tertibkan Truk ODOL di Lintas Kramatwatu

Fitrah menilai bahwa, ekspansi toko modern tanpa memperhatikan aturan zonasi dapat memicu ketimpangan ekonomi lokal.

“Kehadiran toko modern jelas berpotensi merugikan pedagang pasar tradisional dan UMKM lokal serta mengganggu keseimbangan iklim usaha di Kabupaten Serang,” sambung nya lagi.

GAANAS mendesak Pemerintah Kabupaten Serang dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin pendirian minimarket di wilayah tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan agar penegakan aturan berjalan sesuai perundangan.

“Kita mendesak Pemkab Serang untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, karena ini jelas sudah melanggar perda yang telah ditetapkan,” Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
Berita ini 37 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB