Maraknya Pelanggaran Jarak Minimarket di Serang, GAANAS Minta Pemda Tegakkan Perda Waralaba

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alfamart Baros Foto/Istimewa

Alfamart Baros Foto/Istimewa

Serang, PUSATBERITA — Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Banten menyoroti maraknya pembangunan dan operasional toko modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Serang yang diduga melanggar aturan jarak dengan pasar tradisional. Mereka menilai pemerintah daerah abai terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional.

GAANAS menyebut telah menemukan sejumlah minimarket yang berdiri kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional. Salah satunya berada di kawasan Baros, Kabupaten Serang, yakni dua minimarket berjaringan di Jalan Raya Serang–Pandeglang.

“Hasil dari kajian kita dan penelusuran lapangan melalui peta digital menunjukkan bahwa kedua minimarket tersebut beroperasi dalam radius di bawah 1.000 meter dari Pasar Tradisional Baros,” ucap Fitrah koordinator aksi ke awak media.

Ia menyebut keberadaan toko modern itu bertentangan dengan beberapa regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga :  Terjadi Disparitas Antara Angka Kemiskinan BPS dengan Bank Dunia

Fitrah menilai bahwa, ekspansi toko modern tanpa memperhatikan aturan zonasi dapat memicu ketimpangan ekonomi lokal.

“Kehadiran toko modern jelas berpotensi merugikan pedagang pasar tradisional dan UMKM lokal serta mengganggu keseimbangan iklim usaha di Kabupaten Serang,” sambung nya lagi.

GAANAS mendesak Pemerintah Kabupaten Serang dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin pendirian minimarket di wilayah tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan agar penegakan aturan berjalan sesuai perundangan.

“Kita mendesak Pemkab Serang untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, karena ini jelas sudah melanggar perda yang telah ditetapkan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang
‎Konfercab II GAMKI Kota Tangerang Pilih Gesuri Mesias sebagai Ketua Umum
Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana
Erry Indriani: Kecemasan Fresh Graduate Bukan Karena Lemah Mental
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Senin, 22 Juni 2026 - 00:45 WIB

Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:05 WIB

Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB