PIM Usut Dugaan Pungutan Liar di SMK Excellent 1 Kota Tangerang

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan (foto/istimewa).

‎TANGERANG, PUSATBERITA – Ketua Umum Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel Nainggolan, melaporkan dugaan pungutan pembelian seragam sekolah di SMK Excellent 1 kepada Kepala Kantor Cabang  Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang, Rabu (29/10) 2025.

‎Daniel mengungkapkan bahwa terdapat informasi adanya biaya administrasi dan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDKS) yang dibebankan oleh siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

‎”Hasil investigasi kami menemukan bahwa adanya biaya seragam sekolah sebesar 2.040.000, biaya administrasi 2.400.000, serta biaya untuk LDKS sebesar 450.000,” ungkap Daniel saat ditemui Coffee Shop Kota Tangerang.

‎Mengenai hal itu, Daniel menyinggung tentang program Sekolah Swasta Gratis yang telah digaungkan oleh Provinsi Banten. Menurutnya, jika dugaan adanya pungutan itu benar, maka sekolah tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Poros Inteltual Muda (PIM) Desak Presiden Ambil Tindakan Tegas

‎”Peraturan Gubenur nomor 15 tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta, itu jelas khusus [Sekolah] Swasta,” tegas Daniel.

‎Lebih lanjut, Daniel menuturkan, bahwa SMK Excellent 1 menjadi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang ditetapkan sebagai penyelenggara Sekolah Gratis di Kota Tangerang.

‎Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.3.5/091-DINDIKBUD/2025 yang berisi penetapan SMA/SMK Swasta dan Sekolah Khusus (SKHS) sebagai penyelenggara Sekolah Gratis Provinsi Banten.

‎”Berdasarkan regulasi tersebut, sekolah menengah swasta yang telah menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi Banten tidak dibenarkan melakukan pungutan tambahan kepada siswa,” ucap Daniel Nainggolan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Pemuda Lengkong Bersatu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan
‎Kredibilitas Pansel PT ABM Disorot, Pemuda Muslimin Singgung Dugaan Cacat Etik
LMND Kota Tangerang Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 20 Pakuhaji
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:16 WIB

‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pemuda Lengkong Bersatu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan

Berita Terbaru