PIM Usut Dugaan Pungutan Liar di SMK Excellent 1 Kota Tangerang

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan (foto/istimewa).

‎TANGERANG, PUSATBERITA – Ketua Umum Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel Nainggolan, melaporkan dugaan pungutan pembelian seragam sekolah di SMK Excellent 1 kepada Kepala Kantor Cabang  Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang, Rabu (29/10) 2025.

‎Daniel mengungkapkan bahwa terdapat informasi adanya biaya administrasi dan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDKS) yang dibebankan oleh siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

‎”Hasil investigasi kami menemukan bahwa adanya biaya seragam sekolah sebesar 2.040.000, biaya administrasi 2.400.000, serta biaya untuk LDKS sebesar 450.000,” ungkap Daniel saat ditemui Coffee Shop Kota Tangerang.

‎Mengenai hal itu, Daniel menyinggung tentang program Sekolah Swasta Gratis yang telah digaungkan oleh Provinsi Banten. Menurutnya, jika dugaan adanya pungutan itu benar, maka sekolah tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Poros Inteltual Muda (PIM) Desak Presiden Ambil Tindakan Tegas

‎”Peraturan Gubenur nomor 15 tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta, itu jelas khusus [Sekolah] Swasta,” tegas Daniel.

‎Lebih lanjut, Daniel menuturkan, bahwa SMK Excellent 1 menjadi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang ditetapkan sebagai penyelenggara Sekolah Gratis di Kota Tangerang.

‎Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.3.5/091-DINDIKBUD/2025 yang berisi penetapan SMA/SMK Swasta dan Sekolah Khusus (SKHS) sebagai penyelenggara Sekolah Gratis Provinsi Banten.

‎”Berdasarkan regulasi tersebut, sekolah menengah swasta yang telah menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi Banten tidak dibenarkan melakukan pungutan tambahan kepada siswa,” ucap Daniel Nainggolan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang
‎Konfercab II GAMKI Kota Tangerang Pilih Gesuri Mesias sebagai Ketua Umum
Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana
Erry Indriani: Kecemasan Fresh Graduate Bukan Karena Lemah Mental
Poros Baru Tangerang: Hentikan MBG, Tolak Geothermal, Kritik Aktivis Karbitan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 01:05 WIB

Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas

Senin, 22 Juni 2026 - 00:45 WIB

Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:05 WIB

Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB