PIM Usut Dugaan Pungutan Liar di SMK Excellent 1 Kota Tangerang

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan (foto/istimewa).

‎TANGERANG, PUSATBERITA – Ketua Umum Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel Nainggolan, melaporkan dugaan pungutan pembelian seragam sekolah di SMK Excellent 1 kepada Kepala Kantor Cabang  Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang, Rabu (29/10) 2025.

‎Daniel mengungkapkan bahwa terdapat informasi adanya biaya administrasi dan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDKS) yang dibebankan oleh siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

‎”Hasil investigasi kami menemukan bahwa adanya biaya seragam sekolah sebesar 2.040.000, biaya administrasi 2.400.000, serta biaya untuk LDKS sebesar 450.000,” ungkap Daniel saat ditemui Coffee Shop Kota Tangerang.

‎Mengenai hal itu, Daniel menyinggung tentang program Sekolah Swasta Gratis yang telah digaungkan oleh Provinsi Banten. Menurutnya, jika dugaan adanya pungutan itu benar, maka sekolah tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Banten Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Beli Seragam, Sesuai Permendikbub

‎”Peraturan Gubenur nomor 15 tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta, itu jelas khusus [Sekolah] Swasta,” tegas Daniel.

‎Lebih lanjut, Daniel menuturkan, bahwa SMK Excellent 1 menjadi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang ditetapkan sebagai penyelenggara Sekolah Gratis di Kota Tangerang.

‎Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.3.5/091-DINDIKBUD/2025 yang berisi penetapan SMA/SMK Swasta dan Sekolah Khusus (SKHS) sebagai penyelenggara Sekolah Gratis Provinsi Banten.

‎”Berdasarkan regulasi tersebut, sekolah menengah swasta yang telah menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi Banten tidak dibenarkan melakukan pungutan tambahan kepada siswa,” ucap Daniel Nainggolan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Berita ini 73 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB