CILEGON, PUSATBERITA – Bentang alam di wilayah selatan Kota Cilegon menyisakan ironi yang sulit ditutup-tutupi. Di perbatasan dengan Kabupaten Serang, tepatnya Kecamatan Mancak, perbukitan hijau yang dulu menjadi lanskap khas kini berubah menjadi cekungan air raksasa dengan dinding tanah curam sedalam hingga 20 meter.
Kerusakan ekologis tersaji telanjang. Lahan yang dulu menjadi kebun warga menjelma jurang berbahaya. Air hujan menggenang di dasar lubang, sementara rumah-rumah berdiri seperti di tepi patahan.
“Mereka siang malam beroperasi. Suara mesin, truk keluar-masuk. Setelah tanah habis, ditinggal begitu saja,” kata Sadeli, warga yang tinggal di kawasan perbatasan Cilegon–Serang.
Ia mengaku pernah memprotes aktivitas tambang itu. Namun suaranya padam sebelum sempat didengar. “Protes ke RT malah dibilang jangan ikut campur,” ujarnya.
Sadeli menduga ada pembiaran sejak lama. Aktivitas tambang berjalan mulus, tapi begitu berhenti, tak ada satu pun upaya pemulihan. “Yang untung pengusaha saja. Sekarang kondisinya begini. Kalau dibiarkan, banjir Cilegon akan terus terjadi.”
Setelah Banjir, Tambang Disorot
Persoalan tambang kembali mencuat setelah banjir besar melanda Kota Cilegon pada awal 2026. Pemerintah Kota Cilegon untuk pertama kalinya menyebut tambang sebagai salah satu penyebab utama.
Namun penindakan hanya menyentuh tambang ilegal. Sementara tambang besar yang mengantongi izin seolah kebal—dan tetap berdiri tanpa tersentuh.
Tambang, bagi banyak pihak, adalah ladang uang. Tak heran jika penutupan selalu dibentengi narasi klasik: lapangan kerja.
“Kalau tambang ditutup, sama saja mematikan mata pencaharian. Ribuan bisa menganggur,” kata salah satu pengelola tambang galian C, saat ditemui Tempo. Di belakangnya, deretan truk tambang tampak berhenti beroperasi setelah inspeksi mendadak pada 20 Januari 2026.
“Pemerintah siap menanggung orang-orang yang nanti kehilangan kerja?” katanya, meninggikan suara.
Narasi kehilangan pekerjaan kembali digoreng. Seolah hanya ada dua pilihan: tambang hidup atau rakyat kehilangan masa depan. Padahal ruang hidup warga yang lenyap, banjir yang berulang, hingga rusaknya bentang alam juga adalah kehilangan—yang tak pernah dihitung.
Reklamasi: Kewajiban yang Jadi Formalitas
Di berbagai titik, bekas galian berubah menjadi kolam permanen. Air hujan tertahan dan mencari jalannya sendiri ke permukiman. Upaya penanaman pohon hanya jadi ritual basa-basi jika lubang tambang tetap dibiarkan menganga.
Kerusakan semacam ini berlangsung bertahun-tahun nyaris tanpa pengawasan ketat. Lahan resapan menyusut perlahan. Ketika hujan lebat turun, air kehilangan tempat untuk meresap.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Cilegon, delapan titik tambang akhirnya dihentikan operasinya. Keputusan ini lahir bukan dari kajian jangka panjang, melainkan reaksi atas banjir besar yang merendam ribuan rumah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade, memeriksa langsung lokasi-lokasi galian. Bekas tambang terlihat menganga tanpa pagar, tanpa papan peringatan, tanpa rencana reklamasi.
Penghentian ini penting, sekaligus memunculkan pertanyaan yang tak kalah penting: mengapa kerusakan harus menunggu bencana lebih dulu?
Selama bertahun-tahun, konsep “izin tambang” diperlakukan sebagai legitimasi untuk merusak. Dampak lingkungan dianggap risiko kecil yang bisa dinegosiasikan. Reklamasi yang wajib dilakukan sering kali hanya menjadi paragraf manis di atas dokumen.
Faktanya, tak satu pun reklamasi dilakukan.
Padahal kerusakan lingkungan memiliki biaya nyata. Rumah rusak. Jalan runtuh. Warga kehilangan hari kerja. Semua ditanggung pemerintah dan masyarakat yang tak pernah menikmati cuan dari tambang.
Sementara pengusaha pergi dengan kantong terisi. Kerusakan dibagi rata. Keuntungan dibawa pulang sendiri.











