Ulama dan Tokoh Maja Desak Gubernur Banten Tutup Permanen Tambang Galian C

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk odol di Maja sedang beroperasi 

Truk odol di Maja sedang beroperasi 

LEBAK, PUSAT-BERITA — Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang tergabung dalam Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB), mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk menutup secara permanen aktivitas tambang galian C di wilayah Maja dan Curugbitung.

Desakan tersebut muncul karena aktivitas tambang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan warga, serta memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat lalu lalang truk pengangkut tanah.

Tokoh masyarakat Maja sekaligus ulama, Ustaz Mujib, menegaskan bahwa tuntutan penutupan tambang merupakan sikap bersama lintas organisasi keagamaan di Kecamatan Maja, bukan suara segelintir pihak.

“Ini bukan cuma satu-dua orang yang bergerak. Tokoh-tokohnya lengkap, ada Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ansor, PCNU, MUI, dan tokoh-tokoh sentral di Kecamatan Maja,” kata Ustaz Mujib, Rabu (17/12/2025).

Ia menilai aktivitas tambang tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bahkan, menurutnya, operasional truk tambang telah melanggar aturan jam operasional dan membahayakan warga.

FTMB, lanjut Mujib, telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten. Namun hingga kini, respons yang diterima dinilai belum sejalan dengan kondisi di lapangan.

“Katanya mau ditindaklanjuti, tapi faktanya di lapangan tambang masih terus berjalan. Ini jadi tanda tanya besar buat kami,” ujarnya.

Selain ke Pemprov Banten, FTMB juga mengirimkan surat pengaduan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut berisi keluhan warga terkait dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang.

“Isinya pengaduan warga. Tuntutannya jelas, mayoritas tokoh minta tambang ditutup. Mau berizin atau tidak, faktanya sudah merugikan masyarakat dan masa depan anak cucu. Lebih banyak mudaratnya,” tegasnya.

Mujib menyebut kerusakan akibat tambang tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga menghilangkan fungsi lahan untuk generasi mendatang. Menurutnya, tanah yang telah dikeruk tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk pertanian maupun ruang hidup warga.

Baca Juga :  PAC IPNU IPPNU Kec Curug Sukses Gelar Makesta ke-3

“Kalau sudah hancur seperti itu, mau tanam apa nanti? Mau bangun apa? Tanahnya sudah tidak berfungsi,” ucapnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan pembangunan yang dinilai mengorbankan wilayah Maja demi kepentingan daerah lain. Menurut Mujib, wilayah yang seharusnya dijaga kelestariannya justru rusak akibat aktivitas tambang.

“Katanya memperbaiki wilayah lain untuk pembangunan, tapi menghancurkan wilayah kami yang jelas-jelas harus dijaga. Ini pemerintahnya bagaimana? Enggak jelas,” katanya.

FTMB menegaskan akan melakukan aksi lanjutan jika aspirasi para ulama dan tokoh masyarakat terus diabaikan. Mujib menyebut kesiapan tokoh-tokoh dari tingkat kabupaten untuk turun langsung menyuarakan penolakan.

“Kalau tidak direspons, pasti ada tindakan lanjutan. Teman-teman dari kabupaten juga siap turun,” ujarnya.

Desakan penutupan tambang juga didorong oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang. Mujib mengklaim jumlah korban sudah sangat banyak.

“Korban jiwa sudah banyak, puluhan bahkan ratusan kejadian kecelakaan. Banyak yang meninggal, tapi itu dibiarkan,” katanya.

Ia menegaskan kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah provinsi. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada pada Gubernur Banten.

“Gubernur punya kewenangan tambang dan merupakan perpanjangan tangan Presiden. Kami berkaca ke Jawa Barat, tambang di Parung Panjang yang sudah puluhan tahun saja bisa ditutup. Masa di Maja dan Curugbitung yang baru beberapa tahun tidak bisa?” ujarnya.

Mujib menilai kebijakan perizinan tambang kerap bertentangan dengan logika perlindungan lingkungan.

“Kami sudah tidak mau bicara soal izin atau tidak izin. Kalau merusak alam, kenapa bisa dikasih izin? Itu enggak masuk akal. Pemerintah seolah tutup mata dan tutup telinga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Berita Terbaru

Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban (foto/pusat-berita.com)

Daerah

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:21 WIB

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB