Ulama dan Tokoh Maja Desak Gubernur Banten Tutup Permanen Tambang Galian C

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk odol di Maja sedang beroperasi 

Truk odol di Maja sedang beroperasi 

LEBAK, PUSAT-BERITA — Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang tergabung dalam Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB), mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk menutup secara permanen aktivitas tambang galian C di wilayah Maja dan Curugbitung.

Desakan tersebut muncul karena aktivitas tambang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan warga, serta memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat lalu lalang truk pengangkut tanah.

Tokoh masyarakat Maja sekaligus ulama, Ustaz Mujib, menegaskan bahwa tuntutan penutupan tambang merupakan sikap bersama lintas organisasi keagamaan di Kecamatan Maja, bukan suara segelintir pihak.

“Ini bukan cuma satu-dua orang yang bergerak. Tokoh-tokohnya lengkap, ada Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ansor, PCNU, MUI, dan tokoh-tokoh sentral di Kecamatan Maja,” kata Ustaz Mujib, Rabu (17/12/2025).

Ia menilai aktivitas tambang tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bahkan, menurutnya, operasional truk tambang telah melanggar aturan jam operasional dan membahayakan warga.

FTMB, lanjut Mujib, telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten. Namun hingga kini, respons yang diterima dinilai belum sejalan dengan kondisi di lapangan.

“Katanya mau ditindaklanjuti, tapi faktanya di lapangan tambang masih terus berjalan. Ini jadi tanda tanya besar buat kami,” ujarnya.

Selain ke Pemprov Banten, FTMB juga mengirimkan surat pengaduan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut berisi keluhan warga terkait dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang.

“Isinya pengaduan warga. Tuntutannya jelas, mayoritas tokoh minta tambang ditutup. Mau berizin atau tidak, faktanya sudah merugikan masyarakat dan masa depan anak cucu. Lebih banyak mudaratnya,” tegasnya.

Mujib menyebut kerusakan akibat tambang tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga menghilangkan fungsi lahan untuk generasi mendatang. Menurutnya, tanah yang telah dikeruk tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk pertanian maupun ruang hidup warga.

Baca Juga :  Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

“Kalau sudah hancur seperti itu, mau tanam apa nanti? Mau bangun apa? Tanahnya sudah tidak berfungsi,” ucapnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan pembangunan yang dinilai mengorbankan wilayah Maja demi kepentingan daerah lain. Menurut Mujib, wilayah yang seharusnya dijaga kelestariannya justru rusak akibat aktivitas tambang.

“Katanya memperbaiki wilayah lain untuk pembangunan, tapi menghancurkan wilayah kami yang jelas-jelas harus dijaga. Ini pemerintahnya bagaimana? Enggak jelas,” katanya.

FTMB menegaskan akan melakukan aksi lanjutan jika aspirasi para ulama dan tokoh masyarakat terus diabaikan. Mujib menyebut kesiapan tokoh-tokoh dari tingkat kabupaten untuk turun langsung menyuarakan penolakan.

“Kalau tidak direspons, pasti ada tindakan lanjutan. Teman-teman dari kabupaten juga siap turun,” ujarnya.

Desakan penutupan tambang juga didorong oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang. Mujib mengklaim jumlah korban sudah sangat banyak.

“Korban jiwa sudah banyak, puluhan bahkan ratusan kejadian kecelakaan. Banyak yang meninggal, tapi itu dibiarkan,” katanya.

Ia menegaskan kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah provinsi. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada pada Gubernur Banten.

“Gubernur punya kewenangan tambang dan merupakan perpanjangan tangan Presiden. Kami berkaca ke Jawa Barat, tambang di Parung Panjang yang sudah puluhan tahun saja bisa ditutup. Masa di Maja dan Curugbitung yang baru beberapa tahun tidak bisa?” ujarnya.

Mujib menilai kebijakan perizinan tambang kerap bertentangan dengan logika perlindungan lingkungan.

“Kami sudah tidak mau bicara soal izin atau tidak izin. Kalau merusak alam, kenapa bisa dikasih izin? Itu enggak masuk akal. Pemerintah seolah tutup mata dan tutup telinga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:53 WIB

IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Berita Terbaru

Opini

Pasca 1 dan 2 Mei; Presiden, Buruh, Guru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:45 WIB