Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti delapan paket yang dibungkus lakban merah bertuliskan "fragile". Paket tersebut diduga berisi tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto sekitar 6,12 gram. (Foto: Ist/PB

Barang Bukti delapan paket yang dibungkus lakban merah bertuliskan "fragile". Paket tersebut diduga berisi tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto sekitar 6,12 gram. (Foto: Ist/PB

TANGERANG, PUSATBERITA – Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial RR (18) setelah diduga membawa delapan paket tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110.

‎RR diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi pada Senin pagi, 17 Agustus 2026, di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

‎Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat petugas tiba, RR telah diamankan oleh pelapor dan kemudian diserahkan kepada polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

‎Dalam pemeriksaan terhadap tas selempang berwarna hitam milik RR, petugas menemukan delapan paket yang dibungkus lakban merah bertuliskan “fragile”. Paket tersebut diduga berisi tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto sekitar 6,12 gram.

‎Selain delapan paket tersebut, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Samsung A30, satu tas selempang hitam, serta sepeda motor Yamaha Nouvo.

‎Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan 110.

Baca Juga :  ‎Massa Aksi Tuntut Kapolres Tangsel Dicopot, Soroti Kasus Narkoba dan Kematian Prada Arif

‎”Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku,” kata Fahyani.

‎RR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal laboratorium, barang yang diamankan tersebut dinyatakan positif mengandung tembakau gorilla atau sinte. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.

‎Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.

‎”Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas,” ujar Eko.

‎Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memproses RR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Ambit Desak Pemberhentian Kuwu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran
Pengurus DPC GAMKI Kota Tangerang Periode 2026–2029 Dilantik
Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat
Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu
SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur
Satpol PP Tangerang Razia Penginapan di Batuceper dan Cipondoh
Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten
Kebakaran Hebat Landa Kantor ATR/BPN Karawang
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Warga Ambit Desak Pemberhentian Kuwu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Pengurus DPC GAMKI Kota Tangerang Periode 2026–2029 Dilantik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:40 WIB

SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur

Berita Terbaru

Foto/istimewa

Banten

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:22 WIB

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

Banten

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:48 WIB