TANGERANG, PUSATBERITA – Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial RR (18) setelah diduga membawa delapan paket tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110.
RR diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi pada Senin pagi, 17 Agustus 2026, di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat petugas tiba, RR telah diamankan oleh pelapor dan kemudian diserahkan kepada polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan terhadap tas selempang berwarna hitam milik RR, petugas menemukan delapan paket yang dibungkus lakban merah bertuliskan “fragile”. Paket tersebut diduga berisi tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto sekitar 6,12 gram.
Selain delapan paket tersebut, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Samsung A30, satu tas selempang hitam, serta sepeda motor Yamaha Nouvo.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan 110.
”Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku,” kata Fahyani.
RR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal laboratorium, barang yang diamankan tersebut dinyatakan positif mengandung tembakau gorilla atau sinte. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
”Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas,” ujar Eko.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memproses RR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











