LBH Jakarta Kritik Prabowo Tegaskan Demonstrasi Harus Izin

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/Afu.id)

‎JAKARTA, PUSATBERITA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa demo harus meminta izin dan harus berhenti tepat pukul 18.00 WIB. Hal ini diungkapkan saat mengunjungi Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, pada Senin, (1/9) 2025.

‎“Undang-Undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB,” terang Prabowo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Menurut Prabowo, demonstrasi harus mengikuti aturan dan sesuai undang-undang. Prabowo menyinggung pembakaran gedung DPRD. Menurut dia, gedung tersebut merupakan instansi yang menjalankan kedaulatan negara.

‎Sehingga aksi demonstrasi yang demikian menurutnya niatnya bukan menyampaikan pendapat, melainkan bikin rusuh.

‎“Niatnya bukan menyampaikan pendapat, niatnya adalah bikin rusuh, niatnya mengganggu kehidupan rakyat, niatnya menghancurkan upaya pembangunan nasional untuk menghilangkan kemiskinan,” ucap Prabowo .

‎Prabowo juga memastikan akan menindak tegas dalang dan massa demo rusuh yang sudah merusak fasilitas umum.

‎Pasalnya ia mendapat laporan banyak truk berisi petasan. Dia mengatakan, ada banyak anggota kepolisian yang terkena petasan saat mengamankan unjuk rasa. Akibatnya polisi-polisi yang mengamankan demo terkena luka bakar.

‎“Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah memang-memang sudah rusuh. Niatnya membakar, ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar,” kata Prabowo.

‎Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik keras soal kewajiban izin untuk masyarakat yang ingin berdemonstrasi.

Baca Juga :  Aktivis Kritik Gubernur Banten Soal PSEL Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

‎Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, warga yang ingin berunjuk rasa hanya perlu mengajukan pemberitahuan, bukan izin.

‎Fadhil menerangkan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Maka dari itu, dia tidak memerlukan izin seperti yang diucapkan Prabowo.

‎”Itu keliru, ngaco. Ketika disuruh izin, berarti dia bukan hak lagi,” kata Fadhil Selasa, (2/9) 2025 dikutip Tempo.

‎Lanjut Fadhil, permintaan izin adalah sesuatu yang mesti diajukan untuk kegiatan yang dilarang tanpa restu pihak berwenang. Contohnya, kata dia, seperti izin pertambangan atau izin mengemudi.

‎Fadhil menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur orang yang ingin berdemonstrasi hanya perlu menyampaikan pemberitahuan.

‎”Jadi karena dia adalah hak, cukup diberitahukan ke aparat keamanan dalam hal ini polisi,” Kata Fadhil.

‎Fadhil berujar ada sejumlah pembatasan dalam berunjuk rasa. Di antaranya demonstrasi tidak boleh dilakukan di dekat sejumlah obyek vital negara, seperti Istana Kepresidenan atau instalasi militer.

‎Selain itu, ada juga batasan waktu yaitu dari pukul 06.00 sampai 18.00 yang diatur dalam peraturan kepolisian. Fadhil mengkritik batasan waktu tersebut karena tidak diatur dalam Undang-undang.

‎Meski ada pembatasan, Fadhil berkata, demonstrasi cukup dilakukan dengan pemberitahuan.

‎”Jadi keliru kalau presiden ngomong harus izin, apalagi ini presiden di negara yang mendaku sebagai negara hukum,” tutup Fadhil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deklarasi Perhimpunan Ojol Menuai Kritik: Terkesan Omon-Omon
Wali Kota dan Direktur RSUD Cilegon Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Soroti Dugaan Permainan Proyek Usai Kerusakan Ruang Operasi
Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar
‎Media Jepang Soroti Dugaan Korupsi Penanganan Banjir Medan
SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028
Warga Gunung Putri: Tolak Geothermal Tanpa Syarat dan Kompromi
Data Terkini Bencana Aceh: Meninggal 156 Orang, 1.838 Terluka
Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:22 WIB

Deklarasi Perhimpunan Ojol Menuai Kritik: Terkesan Omon-Omon

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:44 WIB

Wali Kota dan Direktur RSUD Cilegon Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Soroti Dugaan Permainan Proyek Usai Kerusakan Ruang Operasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:04 WIB

Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:13 WIB

‎Media Jepang Soroti Dugaan Korupsi Penanganan Banjir Medan

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:47 WIB

SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028

Berita Terbaru

Pembagian nasi Sanggar Silat si Rabin (Doc. Ist)

Daerah

Sanggar Silat Si Rabin Berbagi Nasi di Kampung Rawa Bamban

Selasa, 16 Des 2025 - 16:10 WIB