LBH Jakarta Kritik Prabowo Tegaskan Demonstrasi Harus Izin

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/Afu.id)

‎JAKARTA, PUSATBERITA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa demo harus meminta izin dan harus berhenti tepat pukul 18.00 WIB. Hal ini diungkapkan saat mengunjungi Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, pada Senin, (1/9) 2025.

‎“Undang-Undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB,” terang Prabowo.

‎Menurut Prabowo, demonstrasi harus mengikuti aturan dan sesuai undang-undang. Prabowo menyinggung pembakaran gedung DPRD. Menurut dia, gedung tersebut merupakan instansi yang menjalankan kedaulatan negara.

‎Sehingga aksi demonstrasi yang demikian menurutnya niatnya bukan menyampaikan pendapat, melainkan bikin rusuh.

‎“Niatnya bukan menyampaikan pendapat, niatnya adalah bikin rusuh, niatnya mengganggu kehidupan rakyat, niatnya menghancurkan upaya pembangunan nasional untuk menghilangkan kemiskinan,” ucap Prabowo .

‎Prabowo juga memastikan akan menindak tegas dalang dan massa demo rusuh yang sudah merusak fasilitas umum.

‎Pasalnya ia mendapat laporan banyak truk berisi petasan. Dia mengatakan, ada banyak anggota kepolisian yang terkena petasan saat mengamankan unjuk rasa. Akibatnya polisi-polisi yang mengamankan demo terkena luka bakar.

‎“Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah memang-memang sudah rusuh. Niatnya membakar, ditemukan truk isinya alat-alat untuk membakar,” kata Prabowo.

‎Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik keras soal kewajiban izin untuk masyarakat yang ingin berdemonstrasi.

Baca Juga :  Rakyat Ngantri Subsidi, DPR Pesta Tunjangan

‎Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, warga yang ingin berunjuk rasa hanya perlu mengajukan pemberitahuan, bukan izin.

‎Fadhil menerangkan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Maka dari itu, dia tidak memerlukan izin seperti yang diucapkan Prabowo.

‎”Itu keliru, ngaco. Ketika disuruh izin, berarti dia bukan hak lagi,” kata Fadhil Selasa, (2/9) 2025 dikutip Tempo.

‎Lanjut Fadhil, permintaan izin adalah sesuatu yang mesti diajukan untuk kegiatan yang dilarang tanpa restu pihak berwenang. Contohnya, kata dia, seperti izin pertambangan atau izin mengemudi.

‎Fadhil menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur orang yang ingin berdemonstrasi hanya perlu menyampaikan pemberitahuan.

‎”Jadi karena dia adalah hak, cukup diberitahukan ke aparat keamanan dalam hal ini polisi,” Kata Fadhil.

‎Fadhil berujar ada sejumlah pembatasan dalam berunjuk rasa. Di antaranya demonstrasi tidak boleh dilakukan di dekat sejumlah obyek vital negara, seperti Istana Kepresidenan atau instalasi militer.

‎Selain itu, ada juga batasan waktu yaitu dari pukul 06.00 sampai 18.00 yang diatur dalam peraturan kepolisian. Fadhil mengkritik batasan waktu tersebut karena tidak diatur dalam Undang-undang.

‎Meski ada pembatasan, Fadhil berkata, demonstrasi cukup dilakukan dengan pemberitahuan.

‎”Jadi keliru kalau presiden ngomong harus izin, apalagi ini presiden di negara yang mendaku sebagai negara hukum,” tutup Fadhil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug
SEMMI Tangerang: Pergantian Kepala BGN Lebih Tepat Disebut Politik Promosi
‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter
LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida
‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik
Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang
Diduga Mark Up, BGN Ungkap Harga Printer Rp 11 Juta Per Unit Telah Divalidasi LKPP
Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Gelar Uji Keterbacaan Modul
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Beroepaya Hadirkan Urban Bolang Vol. 6, Tebar Manfaat di Kasepuhan Cibedug

Senin, 1 Juni 2026 - 10:20 WIB

‎Harga BBM Juni 2026: Pertamax Turbo Tembus Rp20.750 per Liter

Senin, 25 Mei 2026 - 20:51 WIB

LBH GP Ansor Pusat Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Rida

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:46 WIB

‎BEM UIC Soroti Prabowo Pertahankan Listyo Sigit di Tengah Kritik Publik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang

Berita Terbaru