Live Music Masih Buka Saat Ramadhan, Pemuda Alwashliyah: Pemerintah Dan Penegak Hukum Tidak Sejalan

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tempat hiburan malam yang terpantau wartawan masih beroperasi. | Foto: Pribadi

Tangerang, PUSATBERITA – Gerakan Pemuda Alwashliyah (GPA) Kabupaten Tangerang menyoroti penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang tentang Operasional Live Music selama Bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Live Music berupa Club, Massage, Bar maupun Billiard masih tetap bergerak bebas melakukan aktivitasnya.

Kepala Bidang Keamanan dan Kerukunan Umat Beragama, Aditya Nugraha menyampaikan rasa kekecewaannya atas kinerja penegak hukum.

“Lagi, penegak hukum di daerah (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tengah mempertontonkan dirinya berkongsi dengan para Pengusaha Live Music agar tetap bebas beraktivitas,” Kata Aditya Nugraha.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa, Bupati Kabupaten Tangerang telah mengambil keputusan yang sangat baik untuk menjaga rasa toleransi pada Bulan Suci Ramadhan dengan menerbitkan Surat Edaran Tersebut.

Baca Juga :  Cipayung Plus - Himata Banten Lakukan Aksi Buntut Ucapan "Kampungan" Kadisdikbud Banten

“Jika seperti ini, tentunya publik akan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak taat pada aturan yang dibuat Kepala Daerah, sangat jelas bertentangan,” jelas Aditya Nugraha kepada wartawan.

Lebih lanjut, Aditya menyampaikan bahwa dirinya mendapati Live Music yang berada di Kabupaten Tangerang tetap beroprasi, diantaranya seperti Hellens, Clique, Black Owl, Tiger, 80 Proof Ultra dan masih banyak yang lainnya.

“Maka, hemat saya tidak perlu Satpol PP melakukan Sosialisasi atas Surat Edaran tersebut, jika pada akhirnya tetap buka,” Terang Aditya Nugraha.

Gerakan Pemuda Alwashliyah Kabupaten Tangerang, mendesak penegak hukum yakni Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepolisian untuk dapat melakukan penertiban sesuai Surat Edaran yang berlaku dengan segera, pihaknya juga akan melakukan aksi unjuk rasa jika aturan tidak diindahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan
IPNU–IPPNU Komisariat UPG dan UIN SMH Banten Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh
IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal
LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir
MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani
Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar
Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember
DLHK Banten: 197 Ribu Hektare Lahan Hutan Berstatus Kritis dan Sangat Kritis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:38 WIB

Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:52 WIB

IPNU–IPPNU Komisariat UPG dan UIN SMH Banten Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:29 WIB

IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:10 WIB

LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:19 WIB

MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani

Berita Terbaru