Minimarket Dekat Pasar Tradisional, GAANAS Desak Satpol PP Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja

i

surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja

SERANG, PUSATBERITA – Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Banten resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Aksi tersebut direncanakan digelar dalam waktu dekat sebagai bentuk protes atas maraknya pembangunan dan beroperasinya toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional.

Dalam surat resmi bernomor 016/GAANAS-BNTN/X/2025, GAANAS menyampaikan bahwa sejumlah minimarket di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, beroperasi dengan jarak kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional, yang jelas bertentangan dengan ketentuan Perda serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021.

Koordinator aksi GAANAS Banten Firdausil Muttaqin, menegaskan bahwa pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terus terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan adanya dua minimarket di kawasan Baros yang berdiri dan beroperasi tak sampai 500 meter dari Pasar Tradisional Baros. Ini jelas melanggar aturan. Kami mendesak Satpol PP segera bertindak tegas, karena pembiaran ini sama saja mencederai wibawa hukum daerah,” ujarnya.

GAANAS menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah menyebabkan ekspansi toko modern semakin masif dan mengancam keberlangsungan ekonomi rakyat kecil di pasar tradisional. Mereka menuntut agar Satpol PP segera menutup atau menertibkan toko modern yang tidak memenuhi syarat jarak sesuai ketentuan Perda.

Baca Juga :  PMII STAI Assalamiyah Nilai Aparat Tak Serius Awasi Kendaraan Tambang

Menanggapi hal tersebut, HUMAS Satpol PP Kabupaten Serang, menyatakan dan bahwa penegakan kewenangan ada di satpol PP, namun harus ke Disperindag dahulu karena kewenangan nya ada di Disperindag.

“Benar penegakan perda kewenangan (ada) satpol PP, tapi narasi dari surat yang di kirim itu kalau saya pahami tusi utamanya Disperindag dan PTSP,” tegas Humas Satpol PP, Agung saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat, (7/11/2025).

Senada dengan itu, Koordinator aksi Firdausil Muttaqin mengaku bahwa dirinya telah mengkonfirmasi ke Disperindag bahwa penegakan kewenangan ada di Satpol PP.

“Kita bingung mau kemana lagi ini konfirmasi, sementara kata Humas nya malah suru ke Disperindag lagi,” ucapnya saat di konfirmasi media.

Karena merasa dipermainkan mahasiswa akan tetap melakukan aksi karena untuk melakukan penegakan peraturan.

“Kita akan tetap melakukan aksi dan jika pihak Satpol PP ingin berdiskusi lebih lanjut tentang ini kita lebih terbuka, karena sudah lama kita mengkaji peraturan ini,” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan
IPNU–IPPNU Komisariat UPG dan UIN SMH Banten Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh
IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal
LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir
MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani
Aksi Protes Dugaan Lippo Grup Terlibat Sengketa Tanah Makassar
Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember
DLHK Banten: 197 Ribu Hektare Lahan Hutan Berstatus Kritis dan Sangat Kritis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:38 WIB

Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:52 WIB

IPNU–IPPNU Komisariat UPG dan UIN SMH Banten Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:29 WIB

IMC Nilai Pembentukan KNPI Cilegon Tak Transparan, Persatuan Dinilai Gagal

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:10 WIB

LMND Sambut Kunjungan Wapres Gibran ke Aceh Singkil, Desak Langkah Konkret Pemulihan Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:19 WIB

MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani

Berita Terbaru