Pemprov Banten Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Beli Seragam, Sesuai Permendikbub

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, PUSATBERITA – Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan orang tua atau wali peserta didik membeli seragam melalui sekolah. Hal ini disampaikan menyusul dimulainya kegiatan belajar mengajar jenjang pendidikan SMAN, SMKN, dan SKhN tahun ajaran 2025/2026 yang diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14–18 Juli 2025.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, khususnya Pasal 12 dan 13, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban pembelian seragam dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  PPPKRI Dorong Industri Serap Tenaga Kerja Tersertifikasi Warga Pulo Merak

Selain itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 menegaskan sekolah tidak boleh bertindak sebagai distributor buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS). Penjualan buku dan LKS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau jalur distribusi resmi, bukan oleh pihak sekolah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menginstruksikan seluruh Kepala SMAN, SMKN, dan SKhN di wilayahnya agar mematuhi regulasi ini serta memastikan tidak terjadi praktik yang memberatkan orang tua maupun peserta didik baru.

Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi, menghindari pungutan liar, serta menjamin pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat
Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak
Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon
Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 – 2028 Resmi Dilantik
Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:10 WIB

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB