Sarolangun Darurat Korupsi, PC PMII Tantang Kejaksaan dan APH Bongkar Dugaan Kongkalikong Proyek

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PC PMII Sarolangun, M. Subra

Ketua PC PMII Sarolangun, M. Subra

SAROLANGUN, PUSAT BERITA — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sarolangun menyatakan sikap keras terhadap dugaan praktik korupsi yang dinilai telah mengakar dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. PC PMII Sarolangun secara terbuka menantang Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar dan memproses para pihak yang diduga terlibat.

Ketua PC PMII Sarolangun, M. Subra, mempertanyakan sikap APH yang dinilainya pasif terhadap dugaan keterlibatan seorang kontraktor berinisial Tamrin alias Mr “T”, yang namanya kerap muncul dalam sejumlah proyek bermasalah namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Kami mempertanyakan ada apa antara APH dengan kontraktor Tamrin. Kenapa sampai hari ini tidak ada proses hukum yang jelas, padahal dugaan pelanggaran ini berulang dan nilainya sangat besar,” tegas Subra.

PMII Sarolangun mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp9,28 miliar pada Tahun Anggaran 2019–2020, yang hingga kini diduga belum dikembalikan ke kas negara. Dugaan tersebut, menurut PMII, mengarah pada pihak kontraktor yang sama.

PMII menegaskan bahwa persoalan ini merupakan peristiwa hukum serius yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan tindak lanjut atas temuan BPK.

Baca Juga :  Minimarket Dekat Pasar Tradisional, GAANAS Desak Satpol PP Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu

Tak berhenti di situ, PMII juga menyoroti 12 paket proyek bermasalah Tahun Anggaran 2024 dengan nilai total lebih dari Rp3 miliar, di antaranya:

CV Keisha sebesar Rp1,03 miliar

PT Nolan Jaya Konstruksi sebesar Rp1,16 miliar

Ironisnya, menurut PMII, sebagian besar proyek tersebut kembali dikaitkan dengan kontraktor yang sama, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara kontraktor dan oknum dinas terkait.

“Kalau kesalahan terjadi sekali bisa disebut kelalaian. Tapi kalau berulang kali dan nilainya miliaran, ini patut diduga sebagai kejahatan terstruktur,” ujar Subra.

PC PMII Sarolangun menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk dengan aksi demonstrasi dan pelaporan resmi, guna mempertanyakan kinerja Kejaksaan dan APH di Sarolangun.

“Kami akan turun ke jalan dan menuntut kejelasan. Di mana keberadaan Kejaksaan dan APH Sarolangun? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan maupun APH Sarolangun belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan PMII untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

PMII Sarolangun menegaskan, langkah ini bukan kepentingan kelompok, melainkan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal uang rakyat dan menegakkan keadilan di Kabupaten Sarolangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga
Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen
Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat
Bupati Bogor Beri Apresiasi Atas Capaian RSUD R Moh Noh Nur
Aliansi Ormas Islam Tegaskan Pelaporan Kepada Ketiga Tokoh Tidak Ada Unsur Politisasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06 WIB

Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:54 WIB

Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:54 WIB

Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat

Berita Terbaru