Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahril Anwar, Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKC PMII Banten

Sahril Anwar, Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKC PMII Banten

SERANG, PUSAT-BERITA— Keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Meski pemerintah daerah telah menerbitkan kebijakan pembatasan jam operasional, praktik di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut menjadi penyebab utama kebijakan tersebut tidak berjalan efektif.

Provinsi Banten memiliki posisi strategis sebagai penyangga Ibu Kota Jakarta, dengan keberadaan pelabuhan, kawasan industri, dan infrastruktur logistik berskala nasional. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas truk ODOL justru memunculkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, peningkatan risiko kecelakaan, hingga gangguan terhadap ekosistem permukiman warga.

Menurut Sahril Anwar, Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKC PMII Banten, fenomena ini mencerminkan dilema klasik dalam kebijakan pembangunan, di mana kepentingan pertumbuhan ekonomi berbasis industri kerap berbenturan dengan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

“Masalah truk ODOL di Banten bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan buruknya koordinasi antarinstansi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Polemik truk ODOL semakin mengemuka setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, di lapangan masih banyak truk ODOL yang beroperasi di luar jam yang ditentukan di berbagai kabupaten dan kota di Banten.

Sahril menilai aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan kebijakan justru terkesan abai. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyebutkan bahwa tugas kepolisian lalu lintas mencakup penegakan hukum, pelayanan, pemeliharaan ketertiban, serta edukasi dan manajemen lalu lintas.

Baca Juga :  Camat Benda Apresiasi Silaturahmi DMI Kota Tangerang Bersama DKM se-Kecamatan Benda

“Inkonsistensi kebijakan ini menunjukkan lemahnya komunikasi dan sinergi antarlembaga pemerintah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin menurun,” tegasnya.

Secara nasional, pembatasan dimensi dan muatan kendaraan sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan. Namun, menurut PKC PMII Banten, lemahnya pengawasan dan adanya kompromi antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum membuat kebijakan tersebut tidak efektif.

Aktivitas truk ODOL yang masih marak dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas sosial, keselamatan warga, serta keadilan bagi pengguna jalan lainnya. Karena itu, penanganan ODOL harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, bukan semata efisiensi ekonomi.

“Isu ODOL bukan hanya soal logistik, tapi menyangkut keselamatan warga dan masa depan infrastruktur publik. Regulasi tanpa penegakan tegas hanya akan menjadi dokumen formal tanpa makna,” katanya.

Sebagai bentuk sikap kritis, PKC PMII Banten menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan berkala di titik-titik strategis, menegakkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap pelanggar, membuka transparansi data pelanggaran pembatasan jam operasional, serta meminta Kapolda Banten melakukan evaluasi kinerja seluruh Polres di kabupaten/kota dan memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang dinilai tidak profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Berita Terbaru

Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban (foto/pusat-berita.com)

Daerah

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:21 WIB

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB