Truk ODOL Masih Bebas Beroperasi, PKC PMII Banten Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahril Anwar, Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKC PMII Banten

Sahril Anwar, Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKC PMII Banten

SERANG, PUSAT-BERITA— Keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Meski pemerintah daerah telah menerbitkan kebijakan pembatasan jam operasional, praktik di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut menjadi penyebab utama kebijakan tersebut tidak berjalan efektif.

Provinsi Banten memiliki posisi strategis sebagai penyangga Ibu Kota Jakarta, dengan keberadaan pelabuhan, kawasan industri, dan infrastruktur logistik berskala nasional. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas truk ODOL justru memunculkan berbagai persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, peningkatan risiko kecelakaan, hingga gangguan terhadap ekosistem permukiman warga.

Menurut Sahril Anwar, Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKC PMII Banten, fenomena ini mencerminkan dilema klasik dalam kebijakan pembangunan, di mana kepentingan pertumbuhan ekonomi berbasis industri kerap berbenturan dengan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

“Masalah truk ODOL di Banten bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan buruknya koordinasi antarinstansi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Polemik truk ODOL semakin mengemuka setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, di lapangan masih banyak truk ODOL yang beroperasi di luar jam yang ditentukan di berbagai kabupaten dan kota di Banten.

Sahril menilai aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan kebijakan justru terkesan abai. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyebutkan bahwa tugas kepolisian lalu lintas mencakup penegakan hukum, pelayanan, pemeliharaan ketertiban, serta edukasi dan manajemen lalu lintas.

Baca Juga :  Pemprov Banten Abai, Truk Tambang Masih Berkeliaran Di Luar Jam Operasional

“Inkonsistensi kebijakan ini menunjukkan lemahnya komunikasi dan sinergi antarlembaga pemerintah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin menurun,” tegasnya.

Secara nasional, pembatasan dimensi dan muatan kendaraan sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan. Namun, menurut PKC PMII Banten, lemahnya pengawasan dan adanya kompromi antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum membuat kebijakan tersebut tidak efektif.

Aktivitas truk ODOL yang masih marak dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas sosial, keselamatan warga, serta keadilan bagi pengguna jalan lainnya. Karena itu, penanganan ODOL harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, bukan semata efisiensi ekonomi.

“Isu ODOL bukan hanya soal logistik, tapi menyangkut keselamatan warga dan masa depan infrastruktur publik. Regulasi tanpa penegakan tegas hanya akan menjadi dokumen formal tanpa makna,” katanya.

Sebagai bentuk sikap kritis, PKC PMII Banten menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan berkala di titik-titik strategis, menegakkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap pelanggar, membuka transparansi data pelanggaran pembatasan jam operasional, serta meminta Kapolda Banten melakukan evaluasi kinerja seluruh Polres di kabupaten/kota dan memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang dinilai tidak profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Banjir Menggila, Moratorium Tambang Menunggu Keberanian DPRD 
Dugaan Politik Uang Warnai Pemilihan Ketua RT di Babakturi, Kelurahan Taman Sari
Pemerintah Kota Tangerang Resmi Launcing Logo & Rangkaian HUT Ke-33 Kota Tangerang
Ratusan Warga Pasir Cina Cianjur Tolak Alat Berat Proyek Geothermal
Notaris Letty Yusniar Dilaporkan MPD Jabar Diduga Pemalsuan Akta 
Aktivis Banten Sebut Pemekaran Tangerang Raya Setara Jakarta
Hujan Angin Tumbangkan Pohon di Kawasan Pendidikan Cikokol 
450 KK Terdampak Banjir di Sambirata, Solusi Jangka Panjang Pemkot Cilegon Masih Sebatas Wacana
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:20 WIB

Krisis Banjir Menggila, Moratorium Tambang Menunggu Keberanian DPRD 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:02 WIB

Dugaan Politik Uang Warnai Pemilihan Ketua RT di Babakturi, Kelurahan Taman Sari

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:42 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Resmi Launcing Logo & Rangkaian HUT Ke-33 Kota Tangerang

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Warga Pasir Cina Cianjur Tolak Alat Berat Proyek Geothermal

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:32 WIB

Notaris Letty Yusniar Dilaporkan MPD Jabar Diduga Pemalsuan Akta 

Berita Terbaru

Koordinator Aksi KameraD, Aditya Nugraha dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/1) 2026 (Foto: Topan Bagaskara/PusatBerita).

Politik

‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:21 WIB