Ceceran Batu Bara Kembali Terjadi di Ruang Publik, Diduga Langgar UU Lingkungan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ceceran batu bara di suralaya yang sedang dibersihkan oleh sejumlah pekerja

Ceceran batu bara di suralaya yang sedang dibersihkan oleh sejumlah pekerja

CILEGON, PUSATBERITA – Ceceran batu bara kembali ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu malam, 28 Desember 2025, di sekitar jeti Tanjung Sekong, jalur utama angkutan batu bara menuju PLTU Suralaya.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja membersihkan bongkahan batu bara yang tercecer di badan jalan dan area jeti.

Pada waktu yang sama, aktivitas truk-truk bermuatan batu bara dari Tanjung Sekong menuju kawasan PLTU Suralaya masih berlangsung.

Seorang warga Lebak Gede, HS, mengatakan awalnya tidak mengetahui material hitam yang berserakan itu adalah batu bara. Ia baru memahaminya setelah bertanya kepada pekerja di lokasi.

“Awalnya, saya tidak tahu itu batu bara. Tapi saya tanya ke yang bekerja, katanya itu benar batu bara,” ujar HS saat ditemui di sekitar lokasi.

Menurut HS, bongkahan batu berwarna hitam itu terlihat jatuh dari bagian atas truk pengangkut saat melintas. Ia mengkhawatirkan dampak debu batu bara terhadap kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.

Baca Juga :  Pelebaran Jalan Burok Memakan Korban, Warga: Minimnya Pengaturan Arus Lalu Lintas

Ceceran batu bara di ruang publik diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran udara dan jalan akibat material berbahaya, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Jika ceceran batu bara terjadi secara signifikan dan berdampak pada kualitas lingkungan, misalnya melalui debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, maka peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran lingkungan.

Pihak yang bertanggung jawab, baik pemilik muatan, kontraktor, maupun perusahaan transportir, berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU PPLH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola jeti, perusahaan pengangkut batu bara, maupun instansi terkait mengenai langkah pengawasan dan penindakan atas kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan
Geram Krisis Minyak Tanah, IMMT Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkot Tual
Camat Batuceper Hadiri Pengukuhan dan Ta’aruf MUI Batuceper Masa Khidmat 2026-2031
Lewat Women from Rote Island, SEMMI Tangerang Soroti Rape Culture dan Victim Blaming
‎Jakarta Ruang Politik Nasional, SEMMI Tangerang Dukung Masyarakat Pati
Sitoly Mony Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Maluku
KKN UCA dan BCA Syariah Dorong Literasi Keuangan Syariah di Cibogo
KRL Duri-Tangerang Terganggu Usai Tertemper Sepeda Motor
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Geram Krisis Minyak Tanah, IMMT Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkot Tual

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Camat Batuceper Hadiri Pengukuhan dan Ta’aruf MUI Batuceper Masa Khidmat 2026-2031

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Lewat Women from Rote Island, SEMMI Tangerang Soroti Rape Culture dan Victim Blaming

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Sitoly Mony Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Maluku

Berita Terbaru