Ceceran Batu Bara Kembali Terjadi di Ruang Publik, Diduga Langgar UU Lingkungan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ceceran batu bara di suralaya yang sedang dibersihkan oleh sejumlah pekerja

Ceceran batu bara di suralaya yang sedang dibersihkan oleh sejumlah pekerja

CILEGON, PUSATBERITA – Ceceran batu bara kembali ditemukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu malam, 28 Desember 2025, di sekitar jeti Tanjung Sekong, jalur utama angkutan batu bara menuju PLTU Suralaya.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja membersihkan bongkahan batu bara yang tercecer di badan jalan dan area jeti.

Pada waktu yang sama, aktivitas truk-truk bermuatan batu bara dari Tanjung Sekong menuju kawasan PLTU Suralaya masih berlangsung.

Seorang warga Lebak Gede, HS, mengatakan awalnya tidak mengetahui material hitam yang berserakan itu adalah batu bara. Ia baru memahaminya setelah bertanya kepada pekerja di lokasi.

“Awalnya, saya tidak tahu itu batu bara. Tapi saya tanya ke yang bekerja, katanya itu benar batu bara,” ujar HS saat ditemui di sekitar lokasi.

Menurut HS, bongkahan batu berwarna hitam itu terlihat jatuh dari bagian atas truk pengangkut saat melintas. Ia mengkhawatirkan dampak debu batu bara terhadap kesehatan warga dan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.

Baca Juga :  Akun Instagram Gubenur Banten Diserbu Netizen Buntut Kepsek Tampar Siswa

Ceceran batu bara di ruang publik diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran udara dan jalan akibat material berbahaya, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Jika ceceran batu bara terjadi secara signifikan dan berdampak pada kualitas lingkungan, misalnya melalui debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, maka peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran lingkungan.

Pihak yang bertanggung jawab, baik pemilik muatan, kontraktor, maupun perusahaan transportir, berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan UU PPLH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola jeti, perusahaan pengangkut batu bara, maupun instansi terkait mengenai langkah pengawasan dan penindakan atas kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi
Takbir Keliling 1447 H Desa Kramat Berlangsung Meriah, Pemuda Tunjukkan Kreativitas
Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial
BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar
Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper
SEMMI Tangerang Soroti Kantor Satpol PP Tutup di Jam Kerja
Nara JW Law Firm bersama Erawijaya Consultant dan PB PII Gelar Santunan Anak Yatim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:25 WIB

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:50 WIB

Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:55 WIB

Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33 WIB

BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:47 WIB

Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper

Berita Terbaru

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB