FPKP Desak BKPSDM Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran ASN

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG, PUSATBERITA – Forum Peduli Keadilan Pendidikan (FPKP) menyampaikan sikap resmi kepada publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang PPPK Paruh Waktu berinisial HS, yang menjabat sebagai Tenaga Teknis pada salah satu satuan pendidikan (SDN Turus 5) di Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi awal yang dilakukan FPKP pada Jumat, (9/01/2026) ditemukan indikasi keterkaitan HS dengan aktivitas judi online, yang teridentifikasi melalui pemanfaatan data kependudukan serta sarana komunikasi tertentu.

Temuan tersebut telah dilengkapi dengan bukti awal dan secara resmi dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif.

FPKP menilai bahwa dugaan aktivitas judi online tersebut tidak hanya berpotensi melanggar disiplin ASN, tetapi juga beririsan dengan dugaan tindak pidana, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, FPKP secara tegas mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya kepolisian di wilayah Kabupaten Pandeglang, untuk segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang telah disampaikan melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Bersama 3 Pilar, Perkuat Sinergitas Masyarakat Benda

FPKP menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, wajib menjunjung tinggi integritas, etika, dan disiplin aparatur negara. Terlebih, yang bersangkutan bertugas di lingkungan pendidikan, sehingga nilai keteladanan dan moralitas publik harus dijaga demi kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, baik secara administratif maupun hukum, maka HS patut dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga marwah ASN serta integritas institusi pendidikan.

Melalui siaran pers ini, FPKP menyatakan sikap:

Mendesak BKPSDM Kabupaten Pandeglang agar melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Mendorong Kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan FPKP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menegaskan komitmen FPKP untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

FPKP menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghakiman, melainkan dorongan penegakan disiplin dan hukum secara objektif, demi terwujudnya pendidikan yang bermartabat dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Pemuda Lengkong Bersatu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan
‎Kredibilitas Pansel PT ABM Disorot, Pemuda Muslimin Singgung Dugaan Cacat Etik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:58 WIB

LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB