PB SEMMI Sebut Korban Jambret Jadi Tersangka Keputusan Salah

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) (Foto: Istimewa)

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITAKasus penetapan suami korban jambret yang ditetapkan menjadi tersangka di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan banyak pihak, terlebih khusus Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), pada Sabtu (31/1/2026).

Wasekjend Internal PB SEMMI, Ali, menanggapi terjadinya penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka. Kasus yang terjadi di Jalan Solo, Maguharjo Sleman, pada 26 April 2026, pukul 05.30 Wib tersebut, bukanlah unsur kesengajaan. Pasalnya suami dari korban penjambretan tersebut hanya membela istrinya.

“Sangat disayangkan keputusan suami dari korban penjambretan dijadikan pelaku adalah keputusan yang salah. Karena hanya ingin membela diri bukan unsur kesengajaan,” ujar Ali. Sabtu (31/1/2026).

Ali menjelaskan bahwa harusnya insiden seperti itu tidak boleh terjadi di Yogyakarta. Menurutnya Yogyakarta dikenal sebagai Kota Pendidikan, Cinta damai, aman, serta berwibawa akhirnya tercoreng dengan insiden salah menetapkan menjadi tersangka.

“Insiden seperti ini sama saja mencoreng nama baik Yogyakarta. Dan sangat disayangkan pihak kepolisian Sleman menetapkan tersangka yang salah,” tambahnya.

Diketahui bahwa insiden penetapan Hogi (Suami korban penjambretan) menjadi tersangka sudah sesuai prosedur yang diungkapkan oleh Kapolda DIY, Brigjen Pol. Ahmad Dofili. Namun iya, mengutarakan bahwa kasus tersebut akan ditinjau kembali.

“Kepolisian terlebih, Kepolisian Daerah DIY tidak boleh terpengaruh dengan opini publik. Namun kami akan tetap meninjau kembali kasus tersebut,” ungkap Kapolda DIY.

Baca Juga :  Marwah Bukan Tameng Kekuasaan, SEMMI Harus diselamatkan dari Feodalisme Baru

Menanggapi pernyataan tersebut, Ali, meminta agar Kapolda DIY wajib bertanggung jawab akan hal tersebut. Terlebih sudah menghadirkan opini negatif dalam Institusi Kepolisian.

“Kasus ini memicu segala opini negatif dalam pengamanan Kamtibmas di bawah naungan Polda DIY. Maka mau gamau, Kapolda DIY wajib bertanggung jawab. Jika tidak bisa bertanggung jawab, maka silahkan mundur dari jabatannya,” tegas Ali.

Lebih lanjut, Wasekjend PB SEMMI, menyayangkan kasus ini hadir di tengah-tengah problematika yang terjadi, terlebih tekanan terhadap kedudukannya institusi Kepolisian yang akan dibawah Kementerian. Dengan adanya kasus ini, bertambahnya kekecewan publik. Sehingga membuat berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri itu sendiri.

Ali juga menegaskan bahwa kasus ini memicu diskusi tentang perlindungan hukum bagi korban kejahatan dan hak membela diri. Sekaligus kerja dari lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

“Kasus ini akhirnya membuat masyarakat ragu terhadap lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya, terlebih khusus Polda DIY. Pasalnya sudah jelas hukum hari ini menunjukkan ketidakadilan. Harusnya jangan asal bertindak, sangat tidak adil jika suami yang membela istri malah menjadi tersangka,” tutupnya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional
Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat
‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok
‎Jelang Kongres HIKMAHBUDHI, Ananda Tegaskan Gajah Ganesa Bukan Simbol Afiliasi Partai
‎Survei SMRC: Kepuasan terhadap Prabowo Terjun ke 51 Persen
Edy Mulyadi Kaitkan Menhan Dugaan Perlawanan Mafia Sawit
Kejagung Tersangkakan Brigjen Polri Diduga Korupsi Ompreng MBG
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:33 WIB

‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:57 WIB

‎Jelang Kongres HIKMAHBUDHI, Ananda Tegaskan Gajah Ganesa Bukan Simbol Afiliasi Partai

Berita Terbaru

Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban (foto/pusat-berita.com)

Daerah

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:21 WIB

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB