Bentrok di Rawa Bokor, Sengketa Lahan, Akses di Tutup Paksa Pemkot Tangerang

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentrokan terjadi di kawasan Rawa Bokor, Yuli Ahli waris yang mempernuangkan Haknya (Doc. Istimewa)

Bentrokan terjadi di kawasan Rawa Bokor, Yuli Ahli waris yang mempernuangkan Haknya (Doc. Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA — Bentrokan terjadi di kawasan Rawa Bokor, Jumat (24/4/2026), terkait sengketa lahan Eks Sekolah SDN Rawa bokor antara warga yang sebagai ahli waris dan Pemerintah Kota Tangerang. Peristiwa terjadi ketika pemerintah Kota Tangerang Ingin menutup akses lahan tersebut dengan Mobil alat berat untuk mengangkut beton pembatas.

‎Di tengah bentrokan, seorang ibu rumah tangga bernama Yuli berada di lokasi saat aparat gabungan melakukan penutupan akses jalan menuju lahan yang disengketakan. Ia mengaku mengalami tindakan kekerasan.

‎“Saya sampai memar di beberapa bagian tubuh. Bahkan kendaraan sempat masuk dan hampir menjepit saya. Kalau sampai terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab?” ujar Yuli.

‎Menurut Yuli, lahan tersebut telah dikuasai keluarganya selama puluhan tahun dan didukung bukti kepemilikan berupa girik. Ia menyebut lahan itu awalnya hanya dipinjamkan untuk pembangunan fasilitas umum.

‎“Dulu hanya numpang untuk bangunan sekolah. Tapi sekarang akses kami ditutup tanpa izin,” katanya.

‎Yuli juga menyatakan pihak keluarga tidak pernah diajak berdialog secara resmi sebelum penutupan dilakukan.

‎“Tidak pernah ada, itu tidak benar. Sampai saat ini tidak ada mediasi. Yang ada malah intimidasi,” ujarnya.

‎Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Sekretaris Daerah, Herman, menyatakan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menegaskan lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

Baca Juga :  Desak Tanggungjawab Pemerintah Terhadap PPPK Penuh Waktu, Forum TPP-PPPK Audiensi Dengan Ketua DPRD Kota Tangerang

‎“Kami memiliki sertifikat hak pakai atas lahan tersebut. Semua langkah sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Herman.

‎Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan upaya persuasif, termasuk pemberian surat peringatan dan audiensi dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

‎“Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami persilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

‎Perbedaan pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara pemerintah dan warga, khususnya terkait ada tidaknya proses dialog sebelum penertiban dilakukan.

‎Di akhir wawancara, Yuli menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah turun langsung menyelesaikan konflik tersebut.

‎“Saya minta Bapak Wali Kota bantu menengahi. Kami hanya ingin keadilan untuk keluarga kami,” katanya.

‎Ia juga meminta perhatian dari pemerintah pusat.

‎“Saya mohon kepada Bapak Presiden untuk turun tangan. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya. Jangan sampai kami diinjak-injak seperti ini,” ujarnya.

‎Bagi Yuli, persoalan ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan menyangkut hak atas tanah dan ruang hidup. “Tanah kami diambil. Hak kami dirampas,” katanya.

‎Hingga kini, lahan tersebut telah diamankan aparat. Namun sengketa belum menemukan titik temu. Pihak ahli waris membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

‎Di satu sisi, pemerintah menyatakan langkah tersebut untuk pengamanan aset dan kepentingan umum. Di sisi lain, warga menilai tindakan itu mengabaikan hak mereka sebagai pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Laporkan Dugaan Pungli Kemenag ke Kejaksaan Tangerang
Penggeledahan Kantor BUMD PT. ABM, Mahasiswa: Lambatnya Penanganan Tanda Kealpaan Pemerintah Daerah
Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
Harlah ke-66 PMII: Momentum Kembali ke Khittah dan Penegasan Sikap Kritis
Diduga Langgar Izin, PT. Duta Abadi Primantara di Demo Puluhan Pemuda
Dugaan Pungli TPG di KKG Kota Tangerang, Mitra Kemenag Disorot
Pekerja Alami Cacat Permanen, PT Solusindo Bersama Mulya Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:56 WIB

Bentrok di Rawa Bokor, Sengketa Lahan, Akses di Tutup Paksa Pemkot Tangerang

Kamis, 23 April 2026 - 14:32 WIB

Aktivis Laporkan Dugaan Pungli Kemenag ke Kejaksaan Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 14:17 WIB

Penggeledahan Kantor BUMD PT. ABM, Mahasiswa: Lambatnya Penanganan Tanda Kealpaan Pemerintah Daerah

Senin, 20 April 2026 - 19:47 WIB

Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

Berita Terbaru