JAKARTA, PUSATBERITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka. LMI diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Dalam proses penyidikan, LMI diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur pengadaan food tray (ompreng) bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga LMI mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian menjadi pemasok food tray kepada calon mitra program MBG. Kejagung juga menduga harga jual food tray telah ditentukan sejak awal dan memuat komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar pengadaan tersebut memperoleh persetujuan.
“Dalam harga tersebut sudah ditentukan oleh tersangka, termasuk adanya bagian kepada saudara LMI agar penjualan food tray itu di-approve atau disetujui,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Kejagung, dugaan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan sarana pendukung Program Makan Bergizi Gratis. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Saat ini, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih menelusuri aliran keuntungan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.











