Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemerintah Didesak Bertindak

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan tanpa izin di Desa Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang | Dokumentasi: Pribadi

Salah satu bangunan tanpa izin di Desa Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang | Dokumentasi: Pribadi

Kabupaten Tangerang, PUSATBERITA – Bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Padahal, Aturan soal PBG sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Non Government Organization (NGO) Teratai Institut turut menyoroti persoalan tersebut, pasalnya bangunan yang diduga ilegal masih tetap berdiri kokoh.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten tangerang, namun sampai sekarang belum juga penindakan,” Kata Yanto Direktur Eksekutif Teratai Institut, Rabu (12/2) 2025.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah di Kali Benteng Speelwijk Serang Timbul Bau Nyengat

Menurut Yanto, dalam laporan yang disampaikan pada 3 Februari 2025 tersebut, memuat satu bangunan di wilayah kecamatan sepatan timur yang diduga tidak memiliki PBG.

“Intinya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG, dan perlu segera ditindak,” tegas Yanto kepada wartawan.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait proses laporan pengaduan sudah sejauh mana.

Diketahui laporan pengaduan sudah diserahkan oleh Teratai Institute kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sejak tanggal 3 Februari 2025 dengan nomor surat 004/LAPDU-TGR/TERATAI-I/B/II/2025.


Artikel Lain : Rekomendasi Usaha Populer di Bulan Ramadhan 2025

Satu tanggapan untuk “Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemerintah Didesak Bertindak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi
Takbir Keliling 1447 H Desa Kramat Berlangsung Meriah, Pemuda Tunjukkan Kreativitas
Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial
BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar
Penampakan Parkir Liar di Area Stasiun Batuceper
SEMMI Tangerang Soroti Kantor Satpol PP Tutup di Jam Kerja
Nara JW Law Firm bersama Erawijaya Consultant dan PB PII Gelar Santunan Anak Yatim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:25 WIB

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:53 WIB

Takbir Keliling 1447 H Desa Kramat Berlangsung Meriah, Pemuda Tunjukkan Kreativitas

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:50 WIB

Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:55 WIB

Komunitas Family Blue Paradise Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:33 WIB

BMM Gelar Penyaluran Program Sembako Pejuang keluarga, Bingkisan Lebaran Ceria di Makassar

Berita Terbaru

Foto/istimewa.

Opini

‎Kaum Bohemian Menjelma Hewan Ternak Kekuasaan

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:32 WIB

Pantauan Udara Gerbang Tol Cikampek Utama (Sumber: Antara).

Nasional

Penerapan Sistem One Way Arus Balik Nasional Mulai Hari ini

Selasa, 24 Mar 2026 - 11:55 WIB

Pemudik saat dievakuasi Damkar akibat nyasar Ikuti Google Maps (foto: istimewa).

Daerah

Pemudik Nyasar Ikuti Google Maps Masuk Jalur Irigasi

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:25 WIB

Sekolah Radio Telegrafis Udara. (Foto: Dok. Instagram @sejarah_tniau).

Sejarah

Sejarah Sekolah Radio Telegrafis Udara Indonesia

Minggu, 22 Mar 2026 - 14:13 WIB