RUU Perampasan Aset Dicoret, PIM: Tambahan Inkonsisten DPR

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi | Sumber: SamudraFakta.com/Faried Wijdan

Ilustrasi | Sumber: SamudraFakta.com/Faried Wijdan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Padahal, RUU ini telah diinisiasi sejak 2003 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengadopsi prinsip-prinsip The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah tercatat dalam Prolegnas 2010-2014 dan bahkan menjadi salah satu prioritas. Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani, juga sempat menegaskan bahwa RUU ini akan menjadi pembahasan bagi anggota dewan periode 2024-2029. Namun, fakta terbaru menunjukkan bahwa RUU ini kembali terpinggirkan dari daftar Prolegnas.

Menanggapi hal ini, Santo Nainggolan, S.H., selaku Penasehat Poros Intelektual Muda (PIM), menyayangkan keputusan anggota DPR yang tidak memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, ketidaksiapan dan keengganan para anggota dewan, khususnya Badan Legislasi (Baleg), menunjukkan kurangnya keseriusan dalam mengesahkan aturan yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sangat disayangkan, para anggota dewan di Senayan tidak menunjukkan niat untuk menyelesaikan RUU ini, padahal sudah dibahas selama 18 tahun. Ketidakhadiran RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2029 adalah bentuk nyata dari ketidakseriusan mereka,” ujar Santo.

Baca Juga :  Ketika Dapur Menjadi Arena Politik Kebudayaan

Lebih lanjut, Santo menekankan bahwa RUU ini sangat krusial untuk segera disahkan, terutama mengingat banyaknya kebijakan pemerintah pusat yang membutuhkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. Program-program seperti makan bergizi gratis, pengelolaan aset melalui Danantara, pembangunan tiga juta rumah, serta berbagai proyek lainnya, berisiko menjadi ladang praktik mega korupsi jika tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat seperti RUU Perampasan Aset.

“Jika RUU ini terus-menerus ditunda, maka tidak menutup kemungkinan kasus mega korupsi akan kembali terjadi, bahkan lebih besar dari skandal korupsi Pertamina. Pengelolaan aset seperti melalui Danantara juga bisa menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan rakyat Indonesia,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DPR mengenai alasan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Namun, masyarakat dan berbagai elemen antikorupsi terus mendesak agar DPR segera meninjau ulang keputusan tersebut dan kembali menjadikan RUU ini sebagai prioritas pembahasan guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Artikel Lain : Dugaan Limbah Berbahaya, Saksi dalam Sidang PT PKP Akui Proses Pembuangan Limbah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung
Mimpi yang Retak di Tengah Kota
Pesta Babi dan Luka Ekologis Papua
Zaman yang Merayakan Kekeruhan
Ketika Dapur Menjadi Arena Politik Kebudayaan
Pesta Babi dan Upaya Sistematis Membungkam Papua
Aktivis Kampus Mandul Bentangkan Spanduk Penyesalan
Democratic Backsliding: Dari Jokowi, Prabowo, hingga Luka Papua
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:37 WIB

Mimpi yang Retak di Tengah Kota

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27 WIB

Pesta Babi dan Luka Ekologis Papua

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:41 WIB

Zaman yang Merayakan Kekeruhan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Ketika Dapur Menjadi Arena Politik Kebudayaan

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB