KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Salah Satu Penerima Fee Proyek DJKA

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati, Sudewo. Foto: Humas Kabupaten Pati.

Bupati Pati, Sudewo. Foto: Humas Kabupaten Pati.

JAKARTA, PUSATBERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah.

‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang diduga menyeret Sudewo terus didalami penyidik.

‎“Benar saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.

‎Budi menegaskan, penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut. Menurutnya, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara ini ke publik.

‎“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” tutur Budi.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan, Uya Kuya Buka Suara

‎KPK pernah menyita uang Rp3 miliar dari mantan anggota DPR Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

‎Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

‎Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

‎Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

‎”Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin hakim Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.

‎Sampai berita diterbitkan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Sudewo terkait kasus ini.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki
‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot
SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Purbaya Dicopot, Fathorrahman Soroti Pengaruh Jokowi hingga Oligarki

Senin, 14 September 2026 - 23:30 WIB

‎Emrus Ungkap Komunikasi Prabowo-Purbaya Dingin, Isu Pangkas MBG Disorot

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

SEMMI Tangerang Soroti Pencopotan Purbaya Usai Bicara Pangkas MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Berita Terbaru

Ketua DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten Bogor Ripan Ardiana mendesak transparansi dan evaluasi pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong. (Foto/dokumen pribadi)

Jawa Barat

Ripan Ardiana Desak Transparansi Pengelolaan Lapas Cibinong

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:53 WIB

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB