JAKARTA, PUSATBERITA – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rut Panigoro, kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Pengadilan Negeri (PN) Limboto agar segera melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009 K/PDT/2023 terkait Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo pada Kamis (8/1/2026).
Rut Panigoro, menegaskan bahwa jangan mempertontonkan ketidakadilan dihadapan masyarakat, putusan MA tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan, tanpa alasan apa pun.
Menurutnya, keterlambatan atau pembiaran terhadap eksekusi putusan MA sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023 merupakan hasil dari proses hukum panjang terkait sengketa lahan yang berada di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo,” ujar Rut Panigoro.
Dalam putusan, Rut berkata MA telah menetapkan dan juga kekuatan hukum tetap hak kepemilikan yang sah, sekaligus memerintahkan agar pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak mengembalikan atau menyerahkan tanah sesuai amar putusan.
Rut Panigoro menilai, secara hukum seluruh upaya telah ditempuh dan diputuskan ditingkat kasasi. Olehnya itu, kewenangan eksekusi sepenuhnya PN Limboto.
Lebih lanjut, Rut Panigoro menuturkan agar PN tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, termasuk dalih kepentingan pembangunan fasilitas negara.
“Bahwa kepentingan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat, apalagi jika sudah ada putusan MA sah dan mengikat,” tegas Rut.
Secara tegas menurut AMPK, negara boleh membangun apa saja, tetapi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hak warga. Eksekusi ini adalah ujian integritas lembaga peradilan.
“AMPK akan mengawal proses eksekusi secara terbuka. Jika PN terus menunda maka kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melakukan aksi demo di depan Mahkamah Agung, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” kata Rut.











