AMPK Desak PN Limboto Segera Eksekusi Putusan MA

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pihak PN saat menemui masa aksi dari AMPK

Foto: Pihak PN saat menemui masa aksi dari AMPK

JAKARTA, PUSATBERITA – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rut Panigoro, kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Pengadilan Negeri (PN) Limboto agar segera melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3009 K/PDT/2023 terkait Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo pada Kamis (8/1/2026).

‎Rut Panigoro, menegaskan bahwa jangan mempertontonkan ketidakadilan dihadapan masyarakat, putusan MA tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan, tanpa alasan apa pun.

‎Menurutnya, keterlambatan atau pembiaran terhadap eksekusi putusan MA sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎“Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023 merupakan hasil dari proses hukum panjang terkait sengketa lahan yang berada di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo,” ujar Rut Panigoro.

‎Dalam putusan, Rut berkata MA telah menetapkan dan juga kekuatan hukum tetap hak kepemilikan yang sah, sekaligus memerintahkan agar pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak mengembalikan atau menyerahkan tanah sesuai amar putusan.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi: Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Pemungutan Suara Ulang

‎Rut Panigoro menilai, secara hukum seluruh upaya telah ditempuh dan diputuskan ditingkat kasasi. Olehnya itu, kewenangan eksekusi sepenuhnya PN Limboto.

‎Lebih lanjut, Rut Panigoro menuturkan agar PN tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, termasuk dalih kepentingan pembangunan fasilitas negara.

‎“Bahwa kepentingan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat, apalagi jika sudah ada putusan MA sah dan mengikat,” tegas Rut.

‎Secara tegas menurut AMPK, negara boleh membangun apa saja, tetapi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hak warga. Eksekusi ini adalah ujian integritas lembaga peradilan.

‎“AMPK akan mengawal proses eksekusi secara terbuka. Jika PN terus menunda maka kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melakukan aksi demo di depan Mahkamah Agung, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” kata Rut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi
Terasa Nostalgia, Inilah Potret Sosok ikonik Stafaband & 4shared yang Wajah Jadi Cover MP3
Carut-marut Birokrasi, LMND Minta Bupati Reformasi Pemerintahan Agar Lebih Profesional 
MAPALA Se-Indonesia Mulai Bangun Musholla di Tapanuli Selatan
‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba
Usai Ditahan Imbang Persik, Persib Kirim Surat Tak Puas Kinerja Wasit
‎Ide Pilkada Oleh DPRD, Cendekiawan: Partisipatif ke Ranah Elitis
Dosen Politik UI: Indonesia Sudah Penuhi Syarat Untuk Bubar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:43 WIB

Wacana Polri Jadi Kementerian Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Hilangkan Independensi Institusi

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:09 WIB

Terasa Nostalgia, Inilah Potret Sosok ikonik Stafaband & 4shared yang Wajah Jadi Cover MP3

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:00 WIB

Carut-marut Birokrasi, LMND Minta Bupati Reformasi Pemerintahan Agar Lebih Profesional 

Senin, 19 Januari 2026 - 23:46 WIB

MAPALA Se-Indonesia Mulai Bangun Musholla di Tapanuli Selatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:21 WIB

‎KameraD: Pilkada Dipilih DPRD Jabang Bayi Neo Orba

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB