PANDEGLANG, PUSATBERITA — Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu (AMPB) menyampaikan keberatan sekaligus desakan investigatif terhadap pelaksanaan proyek preservasi jalan SP Labuan–Cibaliung yang berada di bawah kewenangan BPJN Provinsi Banten. Temuan awal mereka menunjukkan adanya indikasi penyimpangan kewenangan dan dugaan mark-up anggaran yang memicu kecurigaan publik.
Dalam kajian dan observasi lapangan yang dilakukan beberapa minggu terakhir, AMPB menilai bahwa pengerjaan proyek tidak berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Mereka juga menemukan ketidaksesuaian antara progres fisik dengan besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen negara hingga miliaran rupiah.
“Kami melihat adanya kejanggalan dan potensi penyalahgunaan anggaran. Pembangunan ini tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berdampak pada keselamatan masyarakat,” ujar Novan selaku korlap.
Kelompok mahasiswa itu menyebut temuan mereka merujuk pada regulasi terkait larangan penyalahgunaan kewenangan, termasuk UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta aturan keselamatan kerja yang mengatur standar pelaksanaan proyek negara.
Desakan AMPB kepada BPJN dan Pemprov Banten
Melalui pemberitahuan aksi, AMPB melayangkan lima tuntutan utama, antara lain:
1. BPJN Banten diminta memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas pelaksanaan proyek SP Labuan–Cibaliung.
2. Mendorong gubernur dan pemerintah daerah menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam penyimpangan wewenang.
3. Mendesak audit menyeluruh atas penggunaan anggaran proyek tersebut.
4. Gubernur Banten diminta mengambil tindakan cepat agar pembangunan tidak mangkrak dan tidak merugikan masyarakat.
5. Menuntut penindakan hukum bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dorongan Transparansi Publik
Menurut AMPB, proyek infrastruktur seharusnya memberi manfaat langsung bagi warga, bukan membebani keuangan negara. Karena itu, kelompok mahasiswa ini menilai pengawasan publik penting dilakukan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
“Audit dan penjelasan resmi harus dibuka kepada masyarakat agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran publik,” tegas mereka.
Surat pemberitahuan aksi tersebut turut ditembuskan kepada beberapa lembaga negara tingkat daerah dan provinsi untuk memastikan isu ini mendapat perhatian luas.











