
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Dok. Era.id)
BANTEN, PUSATBERITA – Pengurus Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang diketahui akan melaporkan sejumlah paket tender pengadaan barang yang diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
Diungkapkan Koordinator Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang, bahwa laporan pengaduan tersebut akan dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Banten pekan depan, kata Yanto kepada wartawan, Jum’at (1/08/2025).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan laporan tersebut terkait dengan pengadaan proyek Bangfas Rumah Dinas Kasrem 064/MY dan Rumah Dinaa Kasi Kasrem 064/MY serta Pagar dan Pintu Gerbang senilai 5,6 Miliar yabg tercatat dalam LPSE Provinsi Banten pada tahun 2023.
Selain itu, juga pengadaan dengan nama Rehabilitasi Rumah Dinas Danrem 064/MY sebesar 2,7 Milliar dan tercatat pada LPSE Provinsi Banten tahun 2024.
Dirinya juga mengatakan bahwa, paporan pengaduan tersebut dilakukan setelah melalui proses permintaan Klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten pada 23 Juli 2025.
“Sudah 7 hari sejak permintaan klarifikasi kami layangkan, namun sepertinya tidak ada keinginan dari dinas itu untuk mengirim surat balasan,” kata Yanto mahasiswa Serang.
Lebih lanjut, Dirinya juga mengingatkan kepada pemerintah provinsi maupun pemilik atau pengurus perusahaan pemenang tender untuk dapat mematuhi peraturan serta menghormasi proses administrasi maupun hukum yang telah berangsung.
“Kita sudah siapkan laporan dan berbagai bukti, nanti kita lihat hasil kinerjanya (Kejaksaan),” terang Yanto kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pusat-berita.com pada senin 28 Juli 2025 hingga kini melalui pesan WhatsApp, pihak PT. Graha Kencana Damai sebagai pemenang tender belum memberikan tanggapan.
Artikel Lain: Sejumalah Pengadaan Pada Dinas PUPR Banten Diduga Terdapat Praktik Kecurangan