SERANG, PUSATBERITA – Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Komisariat Universitas Pendidikan Guru (UPG) menyoroti pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang yang dinilai tidak selaras dengan kondisi riil kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan.
Ketua IPNU Komisariat UPG, Dansi Marwan, menilai terdapat kontradiksi antara besarnya anggaran pendidikan dengan realitas yang dihadapi ribuan guru dan tenaga sekolah. Salah satunya terkait rencana pengangkatan Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dinilai belum dibarengi dengan pemenuhan hak dasar tenaga pendidik yang telah lebih dulu mengabdi.
Sejak dilantik pada 29 Desember 2025, hingga kini sekitar 3.587 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang belum menerima gaji. Mereka terdiri dari guru SD dan SMP, tenaga operasional sekolah (OPS), hingga penjaga sekolah. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan dan realisasi anggaran pendidikan.
Padahal, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran untuk Dindikbud mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun, besarnya anggaran itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, di mana ribuan tenaga pendidikan belum mendapatkan hak penghasilan.
“Ini jelas bertolak belakang. Pemerintah berbicara soal pengangkatan baru, sementara guru-guru yang sudah dilantik dan mengabdi justru belum digaji. Kebijakan seperti ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap kesejahteraan rakyat, khususnya tenaga pendidik,” tegas Dansi Marwan.
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi Forum Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam audiensi itu, para guru menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan pembayaran gaji pasca pelantikan sebagai PPPK paruh waktu.
Salah satu guru, Maria Ulfah, yang mengajar di Kecamatan Tirtayasa, mengaku telah mengabdi selama 20 tahun sebelum akhirnya dilantik sebagai PPPK paruh waktu pada Desember 2025. Namun hingga kini, status tersebut belum memberikan kepastian penghasilan.
“Sudah puluhan tahun kami mengabdi. Ketika akhirnya dilantik, kami berharap ada kepastian hidup yang lebih layak. Tapi kenyataannya, gaji pun belum kami terima,” ujar Maria.
IPNU Komisariat UPG mendesak Pemerintah Daerah dan Dindikbud Kabupaten Serang untuk segera memberikan kejelasan serta menyelesaikan persoalan pembayaran gaji ribuan guru PPPK paruh waktu dan tenaga kependidikan. Selain itu, IPNU menilai perlu dilakukan evaluasi serius terhadap kebijakan pengangkatan PPPK agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjamin kesejahteraan tenaga pendidikan.











