Pemuda Muslim Provinsi Banten Apresiasi Polri Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mohammad Royhan Daestaki, Bendahara Pemuda Muslim Indonesia Provinsi Banten (Foto: Ist)

Mohammad Royhan Daestaki, Bendahara Pemuda Muslim Indonesia Provinsi Banten (Foto: Ist)

Bendahara Pemuda Muslimin Indonesia Prov Banten, Royhan menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Royhan, langkah kepolisian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pengungkapan perkara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Masyarakat tidak perlu melihatnya sebagai saling mencari kesalahan antar lembaga, tetapi sebagai proses hukum yang berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” katanya

Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai asas due process of law (proses hukum yang adil) tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.

Selain itu, Royhan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Begitu pula Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan dalam penanganan perkara korupsi.

Baca Juga :  Mahasiswa Cilegon: Kekerasan Aparat Adalah Pengkhianatan Reformasi 

Menurutnya, berbagai pemberitaan dan pandangan sejumlah pengamat hukum di media nasional juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi memerlukan sinergi antarlembaga penegak hukum, bukan membangun persepsi adanya persaingan institusi. Yang terpenting adalah setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Selama proses berjalan sesuai aturan, masyarakat patut memberikan dukungan agar supremasi hukum benar-benar terwujud,” ujar Royhan

Royhan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang dapat mengaburkan substansi perkara, karena pada akhirnya fakta hukum yang terungkap di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan kebenaran.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat
Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu
SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur
Satpol PP Tangerang Razia Penginapan di Batuceper dan Cipondoh
Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten
Gudang Terbakar, Rapid Response Indonesia dan 14 Unit Damkar Diterjunkan
PMII kota Tangerang Dorong PT TNG Lebih Produktif dan Berkontribusi pada PAD
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang: Desentralisasi dan Urgensi Pemekaran Kabupaten Tangerang Barat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:40 WIB

SAPMA PP Kota Tangerang Soroti Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera, Desak Pemerintah Ambil Langkah Terukur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sambut Indonesia Emas 2045, Pemuda Berdampak Gelar Deklarasi Nasional di Banten

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Gudang Terbakar, Rapid Response Indonesia dan 14 Unit Damkar Diterjunkan

Berita Terbaru

Foto/istimewa

Banten

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:22 WIB

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

Banten

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:48 WIB