Pengawasan Lemah Picu Marak Peredaran Miras di Kota Tangerang

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Pernyataan Wakil Walikota Tangerang, Maryono, yang menegaskan bahwa dirinya bersama Wali Kota Tangerang tidak pernah membahas wacana penetapan zona miras dan prostitusi maupun revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005, justru memantik sorotan publik, Sabtu (17/1/2026).

‎Pasalnya, hingga kini persoalan peredaran minuman keras diduga masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan di lapangan belum sepenuhnya tertangani secara serius, meskipun regulasi pelarangan telah lama diberlakukan.

‎Berdasarkan berbagai aduan masyarakat dan temuan lapangan, diduga sejumlah lokasi kerap disorot sebagai titik rawan peredaran miras terselubung, di antaranya Hotel Nelayan, Pakon, sekitar Bandara FM 7, Hingga FM 3, Keberadaan aktivitas tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar dan mencederai nilai-nilai Akhlakul Karimah yang dijunjung Kota Tangerang.

‎Sekum Somasi. Holid Safei, turut menanggapi pernyataan tersebut dengan nada kritis. Menurutnya, penegasan bahwa tidak pernah ada pembahasan zona miras justru harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.

‎“Kalau memang berani dan konsisten menolak zona miras, maka seharusnya ditutup semua. Faktanya, kita tidak pernah bicara soal zona miras, tapi saya menduga di lapangan masih banyak peredaran miras yang di biarkan,” tegas Holid Safei, Yang juga Demisioner Ketua organisasi mahasiswa di kota tangerang.

Baca Juga :  Dugaan Pungli TPG di KKG Kota Tangerang, Mitra Kemenag Disorot

‎Holid menilai, persoalan utama bukan pada wacana revisi Perda, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Selama aktivitas tersebut masih diduga berlangsung tanpa penindakan tegas, maka Perda Nomor 7 2005 hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

‎Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani mengambil langkah konkret dan terukur agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat.

‎“Jangan sampai pernyataan di atas meja berbeda dengan kondisi di lapangan. Kalau Perda masih berlaku, maka penegakan harus tegas dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

‎Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada klarifikasi wacana, tetapi segera memperkuat pengawasan, melakukan penertiban secara menyeluruh, demi menjaga marwah Kota Tangerang sebagai kota yang menjunjung nilai sosial dan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar XIV KAMMI Tetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum, Serukan KAMMI Menjadi Rumah Nyaman bagi Seluruh Kader
Sinergi Tanpa Batas: Organisasi Kemanusiaan, RAPID Hadirkan Model Respons Darurat Terintegrasi di Tangsel
Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026
Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat
Hafidz Firdaus Serap Aspirasi, Macet dan Banjir Poris Jadi Prioritas
Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang
‎Konfercab II GAMKI Kota Tangerang Pilih Gesuri Mesias sebagai Ketua Umum
Lintas Relawan Pondok Aren Gelar Kolaborasi Kesiagaan Bencana
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:20 WIB

Muktamar XIV KAMMI Tetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum, Serukan KAMMI Menjadi Rumah Nyaman bagi Seluruh Kader

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:10 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Organisasi Kemanusiaan, RAPID Hadirkan Model Respons Darurat Terintegrasi di Tangsel

Senin, 22 Juni 2026 - 17:30 WIB

Rembug Muda Nahdliyin Soroti Arah Gagasan NU Menjelang Muktamar PBNU 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 13:37 WIB

Digitalisasi Parkir Stadion Benteng, SEMMI: Ancam Ekonomi Rakyat

Senin, 22 Juni 2026 - 00:45 WIB

Kebakaran Besar Pabrik Karet di Tanah Tinggi Kota Tangerang

Berita Terbaru

Abdul Hakim, Direktur Center for Resistance and Liberation Studies STISNU Nusantara Kota Tangerang (foto/istimewa)

Opini

Budaya, Identitas, dan Aktivasi Ruang di Indarung

Senin, 22 Jun 2026 - 13:51 WIB