Pengawasan Lemah Picu Marak Peredaran Miras di Kota Tangerang

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Pernyataan Wakil Walikota Tangerang, Maryono, yang menegaskan bahwa dirinya bersama Wali Kota Tangerang tidak pernah membahas wacana penetapan zona miras dan prostitusi maupun revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005, justru memantik sorotan publik, Sabtu (17/1/2026).

‎Pasalnya, hingga kini persoalan peredaran minuman keras diduga masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan di lapangan belum sepenuhnya tertangani secara serius, meskipun regulasi pelarangan telah lama diberlakukan.

‎Berdasarkan berbagai aduan masyarakat dan temuan lapangan, diduga sejumlah lokasi kerap disorot sebagai titik rawan peredaran miras terselubung, di antaranya Hotel Nelayan, Pakon, sekitar Bandara FM 7, Hingga FM 3, Keberadaan aktivitas tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar dan mencederai nilai-nilai Akhlakul Karimah yang dijunjung Kota Tangerang.

‎Sekum Somasi. Holid Safei, turut menanggapi pernyataan tersebut dengan nada kritis. Menurutnya, penegasan bahwa tidak pernah ada pembahasan zona miras justru harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.

‎“Kalau memang berani dan konsisten menolak zona miras, maka seharusnya ditutup semua. Faktanya, kita tidak pernah bicara soal zona miras, tapi saya menduga di lapangan masih banyak peredaran miras yang di biarkan,” tegas Holid Safei, Yang juga Demisioner Ketua organisasi mahasiswa di kota tangerang.

Baca Juga :  ‎Camat Batuceper Dorong Peningkatan Kesejahteraan Linmas

‎Holid menilai, persoalan utama bukan pada wacana revisi Perda, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Selama aktivitas tersebut masih diduga berlangsung tanpa penindakan tegas, maka Perda Nomor 7 2005 hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

‎Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani mengambil langkah konkret dan terukur agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat.

‎“Jangan sampai pernyataan di atas meja berbeda dengan kondisi di lapangan. Kalau Perda masih berlaku, maka penegakan harus tegas dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

‎Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada klarifikasi wacana, tetapi segera memperkuat pengawasan, melakukan penertiban secara menyeluruh, demi menjaga marwah Kota Tangerang sebagai kota yang menjunjung nilai sosial dan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Berita Terbaru

Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban (foto/pusat-berita.com)

Daerah

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:21 WIB

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB