Pengawasan Lemah Picu Marak Peredaran Miras di Kota Tangerang

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Pernyataan Wakil Walikota Tangerang, Maryono, yang menegaskan bahwa dirinya bersama Wali Kota Tangerang tidak pernah membahas wacana penetapan zona miras dan prostitusi maupun revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005, justru memantik sorotan publik, Sabtu (17/1/2026).

‎Pasalnya, hingga kini persoalan peredaran minuman keras diduga masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan di lapangan belum sepenuhnya tertangani secara serius, meskipun regulasi pelarangan telah lama diberlakukan.

‎Berdasarkan berbagai aduan masyarakat dan temuan lapangan, diduga sejumlah lokasi kerap disorot sebagai titik rawan peredaran miras terselubung, di antaranya Hotel Nelayan, Pakon, sekitar Bandara FM 7, Hingga FM 3, Keberadaan aktivitas tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar dan mencederai nilai-nilai Akhlakul Karimah yang dijunjung Kota Tangerang.

‎Sekum Somasi. Holid Safei, turut menanggapi pernyataan tersebut dengan nada kritis. Menurutnya, penegasan bahwa tidak pernah ada pembahasan zona miras justru harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.

‎“Kalau memang berani dan konsisten menolak zona miras, maka seharusnya ditutup semua. Faktanya, kita tidak pernah bicara soal zona miras, tapi saya menduga di lapangan masih banyak peredaran miras yang di biarkan,” tegas Holid Safei, Yang juga Demisioner Ketua organisasi mahasiswa di kota tangerang.

Baca Juga :  Praktik Esek-esek di Lahan Angkasa Pura, Warga: Bongkar bukan disegel

‎Holid menilai, persoalan utama bukan pada wacana revisi Perda, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Selama aktivitas tersebut masih diduga berlangsung tanpa penindakan tegas, maka Perda Nomor 7 2005 hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

‎Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani mengambil langkah konkret dan terukur agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat.

‎“Jangan sampai pernyataan di atas meja berbeda dengan kondisi di lapangan. Kalau Perda masih berlaku, maka penegakan harus tegas dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

‎Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada klarifikasi wacana, tetapi segera memperkuat pengawasan, melakukan penertiban secara menyeluruh, demi menjaga marwah Kota Tangerang sebagai kota yang menjunjung nilai sosial dan agama.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal
PRIMA DMI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Digitalisasi Remaja Masjid, Dorong Dakwah dan Tata Kelola Organisasi yang Profesional
Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!
Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung
Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara
Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka
Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan
Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal
Berita ini 73 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:38 WIB

PRIMA DMI Kota Tangerang Gelar Pelatihan Digitalisasi Remaja Masjid, Dorong Dakwah dan Tata Kelola Organisasi yang Profesional

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara

Berita Terbaru

Foto/PDAM Tirta Benteng

Banten

Milad Perumda TB, Sachrudin: Layanan Harus Kian Andal

Senin, 12 Okt 2026 - 15:49 WIB