
Plang Papan PT. Angkasa Pura (foto/istimewa).
TANGERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kota Tangerang melalui Kelurahan Selapajang Jaya menggelar forum mediasi terkait dugaan tempat prostitusi berkedok warung di Kel. Selapajang Jaya, Kec. Neglasari Kota Tangerang, Banten.
Forum mediasi digelar di Kantor Kelurahan Selapajang Jaya, pada Selasa (30/9) 2025. Forum tersebut dihadiri oleh Ketua Rukun Warga (RW) 08 berserta Ketua RTnya, Kasi Tapem Kec. Neglasari, dan perwakilan dari Tramtib Neglasari, Babinsa dan Binamas setempat.
Hal ini disampaikan Plt. Lurah Selapajang Jaya, Asep Dadang bahwa forum tersebut dilakukan untuk meminta keterangan atas dugaan keterlibatan Ketua RW dalam praktik prostitusi di wilayahnya.
”Iya tadi sudah dimintai keterangan, bahwa pihaknya (RW) membantah hal tersebut, namun mengiyakan masih ada yang beroperasi,” kata Asep saat dimintai keterangan melalui Telepon WhatsApp, Selasa, (30/9).
Asep juga menuturkan bahwa lokasi tersebut sudah dilakukan penyegelan oleh pihak Kepolisian Bandara sekitar satu bulan lalu. Lanjut Asep, Ketua RW juga telah melakukan tanda tangan komitmen untuk segera menindaklanjuti tempat tersebut dengan membongkar secara pribadi.
”RWnya sudah membuat kesepakatan dan siap menerima sanksi sesuai peraturan undang-undang jika memang terbukti terlibat,” tambah Asep.
Lembar berita acara hasil mediasi (foto/istimewa).
Selain itu, Asep menuturkan bahwa yang masih mengelola tempat tersebut diduga masih memiliki hubungan saudara dari Ketua RW yang berinisial A.
”Menurut keterangan RW, si A masih saudaranya dan siap segera menegur. Artinya RW sudah menyanggupi persoalan ini akan dibereskan secara pribadi,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai pembongkaran bangunan tersebut, ia mengatakan untuk menanyakan ke pihak Kecamatan dan pemerintah Kota.
”Silahkan langsung dikonfirmasi saja,” katanya.
Pada tempat terpisah, salah seorang warga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk segera menindaklanjuti. Baginya, ini adalah masalah moral yang bisa berdampak pada anak-anak sekitar.
”Warga menginginkan bangunan harus segera dibongkar dan dihabiskan bukan hanya disegel, jika tidak dibongkar dikhawatirkan akan beroperasi kembali,” ucap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut penelusuran wartawan, bangunan yang dijadikan sebagai tempat prostitusi berdiri di atas tanah milik Perseroan Terbatas (PT) Angkasa Pura yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatan yang tidak sesuai akan menjadi pelanggaran hukum, apalagi jika tidak memiliki izin pemanfaatan.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT. Angkasa Pura terkait pemanfaatan lahan yang digunakan untuk Prostitusi, hingga sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.