
Tangerang, Pusat Berita – Wali Kota Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: 8237/400.3.1/IV/2025 tentang Pelaksanaan Karya Wisata/Study Tour dan Kegiatan Outing Class pada 23 April 2025.
Dalam surat edaran tersebut, diketahui Pemerintah Kota Tangerang memperhatikan surat larangan karya wisata (study tour) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga memandang perlu adanya mitigasi risiko yang ditimbulkan atas kegiatan karya wisata (study tour) diwilayahnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap melaksanakan study tour yang merupakan point tidak terpisah dalam surat edaran tersebut.
Menanggapi surat edaran tersebut, ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Indri Damayanthi mempertanyakan adanya klausul sanksi yang dinilai tidak memiliki kejelasan.
“Hanya ditulis akan diberikan sanksi, ini bentuknya apa tidak dijelaskan, hingga subjektif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti untuk semua pihak,” kata Indri kepada wartawan pada 25 Mei 2025.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa, larangan tersebut dikecualikan bagi sekolah yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Kota Tangerang dan tidak dapat dibatalkan sebelum surat edaran ini diterbitkan.
“Frasa kata ‘instansi lain’ pada surat edaran tersebut memunculkan celah bagi sekolah maupun pembuat aturan untuk bermain, karena dapat ditafsirkan instansi perusahaan travel” terangnya.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk menjelaskan secara terang kepada publik terkait ketegasan surat edaran tersebut.
Saat dikonfirmasi reporter pusat-berita.com, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.