‎Aliansi Mahasiswa Dukung KUHAP Sebagai Langkah Strategis Reformasi Hukum

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 14:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Se-Jakarta menggelar diskusi denga tema "Mengawal KUHAP Baru"

Mahasiswa Se-Jakarta menggelar diskusi denga tema "Mengawal KUHAP Baru"

JAKARTA, PUSATBERITA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang KUHAP oleh DPR RI masih menyisakan banyak kontroversi.

‎Menanggapi hal tersebut Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta menggelar diskusi denga tema “Mengawal KUHAP Baru” yang berlokasi di Pendopo Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Jumat (28/11) 2025.

‎Pada diskusi tersebut, Koordinator BEMNUS DKI, Sandroni Labada menyampaikan pernyataan sikap yakni mendukung KUHAP sebagai pijakan hukum acara pidana nasional yang lebih modern, humanis, serta berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

‎”Kami telah berkomitmen untuk mengawal implementasi KUHAP yang baru dan mendorong evaluasi berkala,” kata Sandroni.

Baca Juga :  HES Festival 2025 UIN Banten: Mahasiswa Tantang Era Deepfake via Jurnalisme Cerdas

‎Memastikan, Sandroni berkata, reformasi hukum acara harus tetap berjalan dalam koridor HAM.

‎”Dengan Penuh kesadaran moral sebagai bagian dari civitas akademika, kami menyatakan bahwa kami mendukung pengesahan KUHAP sebagai langkah strategis dalam reformasi peradilan pidana Indonesia,” pungkasnya.

‎Terakhir, Sandroni juga menuturkan 4 poin kritik dan rekomendasi kepada jajaran penguasa yaitu:

‎1. Penanganan Undue Delay

‎2. Kewajiban menggunakan kamera pengawas pada tahap penyidikan.

‎3. Perluasan pengawasan hingga tahap penyidikan.

‎4. Penguatan perlindungan korban.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
Basudara AMAN Apresiasi Kinerja dan Respons Cepat Gubernur YSK
AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia
RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz
Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Jumat, 18 September 2026 - 23:51 WIB

HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban

Jumat, 18 September 2026 - 21:10 WIB

Basudara AMAN Apresiasi Kinerja dan Respons Cepat Gubernur YSK

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB