Pengawasan Lemah Picu Marak Peredaran Miras di Kota Tangerang

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Pernyataan Wakil Walikota Tangerang, Maryono, yang menegaskan bahwa dirinya bersama Wali Kota Tangerang tidak pernah membahas wacana penetapan zona miras dan prostitusi maupun revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005, justru memantik sorotan publik, Sabtu (17/1/2026).

‎Pasalnya, hingga kini persoalan peredaran minuman keras diduga masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan di lapangan belum sepenuhnya tertangani secara serius, meskipun regulasi pelarangan telah lama diberlakukan.

‎Berdasarkan berbagai aduan masyarakat dan temuan lapangan, diduga sejumlah lokasi kerap disorot sebagai titik rawan peredaran miras terselubung, di antaranya Hotel Nelayan, Pakon, sekitar Bandara FM 7, Hingga FM 3, Keberadaan aktivitas tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar dan mencederai nilai-nilai Akhlakul Karimah yang dijunjung Kota Tangerang.

‎Sekum Somasi. Holid Safei, turut menanggapi pernyataan tersebut dengan nada kritis. Menurutnya, penegasan bahwa tidak pernah ada pembahasan zona miras justru harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.

‎“Kalau memang berani dan konsisten menolak zona miras, maka seharusnya ditutup semua. Faktanya, kita tidak pernah bicara soal zona miras, tapi saya menduga di lapangan masih banyak peredaran miras yang di biarkan,” tegas Holid Safei, Yang juga Demisioner Ketua organisasi mahasiswa di kota tangerang.

Baca Juga :  Final Pekatan Turnamen Futsal Last Week HUT Kota Tangerang ke-33 Tingkat SMA/SMK

‎Holid menilai, persoalan utama bukan pada wacana revisi Perda, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Selama aktivitas tersebut masih diduga berlangsung tanpa penindakan tegas, maka Perda Nomor 7 2005 hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

‎Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani mengambil langkah konkret dan terukur agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat.

‎“Jangan sampai pernyataan di atas meja berbeda dengan kondisi di lapangan. Kalau Perda masih berlaku, maka penegakan harus tegas dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

‎Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada klarifikasi wacana, tetapi segera memperkuat pengawasan, melakukan penertiban secara menyeluruh, demi menjaga marwah Kota Tangerang sebagai kota yang menjunjung nilai sosial dan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagas Pesantren Revolusi, BEM PTNU: Lahir Dari Keprihatinan Sosial dan Implementasi Nilai Keagamaan
Desak Tanggungjawab Pemerintah Terhadap PPPK Penuh Waktu, Forum TPP-PPPK Audiensi Dengan Ketua DPRD Kota Tangerang
Forum Rakyat Muslim Indonesia Desak Pecat Oknum Ulama Terkait Intimidasi Korban Pelecehan
PW PII Banten Bersama KB PII Gelar Silaturahmi Akbar Dan Santunan Anak Yatim
Organisasi Daerah Se-Jakarta Serukan Mosi Tidak Percaya Polri
Di Tengah Semarak HUT ke-33 Kota Tangerang, SEMATA Aksi Soroti Jalan Rusak hingga Krisis Lingkungan
SEMMI Tangerang Gelar Aksi di HUT ke-33 Kota Tangerang
Berkah Ramadhan Bersama: Sinergi Keislaman, Keindonesiaan, Dan Ekonomi Syariah
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:22 WIB

Gagas Pesantren Revolusi, BEM PTNU: Lahir Dari Keprihatinan Sosial dan Implementasi Nilai Keagamaan

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:37 WIB

Desak Tanggungjawab Pemerintah Terhadap PPPK Penuh Waktu, Forum TPP-PPPK Audiensi Dengan Ketua DPRD Kota Tangerang

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:19 WIB

Forum Rakyat Muslim Indonesia Desak Pecat Oknum Ulama Terkait Intimidasi Korban Pelecehan

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

PW PII Banten Bersama KB PII Gelar Silaturahmi Akbar Dan Santunan Anak Yatim

Senin, 2 Maret 2026 - 15:30 WIB

Organisasi Daerah Se-Jakarta Serukan Mosi Tidak Percaya Polri

Berita Terbaru