Diduga Pembangunan Pabrik Tanpa Izin, Pemkab Tangerang Diminta Usut Tegas

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Proyek pembangunan gedung di wilayah Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dilaporkan penggiat lingkungan, Teratai Institute ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, pada Senin, (3/2) 2025.

Menurut laporan yang diterima, pihak Teratai Institute mengadukan sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang diperuntukkan untuk pabrik di wilayah Kelurahan Kedaung Barat, Sepatan Timur, Kab. Tangerang.

Yanto, selaku pihak pengadu menyampaikan bahwa ini merupakan upaya konkret masyarakat untuk mengawal pembangunan di lingkungan masyarakat.

“Tentu ini bagian dari partisipasi kami, untuk menyampaikan kepada pemerintah bahwa ada ketidaktertiban dan praktik yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Yanto Founder Teratai Institute.

Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa dugaan tersebut dikarenakan tidak adanya papan nama perizinan PBG di area pembangunan.

Baca Juga :  Tingkatkan Berpikir Kritis Mahasiswa DEMA STISNU Hadirkan Kelas Fundamen

Yanto menututurkan mengenai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas mewajibkan setiap pembangunan gedung sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Ini kan aturannya sudah jelas, tinggal pemerintah menjalankan tugasnya, kita berharap segera ditindak,” tegas Yanto.

Di tempat yang berbeda, praktisi hukum Santo Nainggolan mengungkapkan bahwa pemerintah perlu tegas dalam penegakan hukum, terlebih perizinan yang berpengaruh terhadap lingkungan sekitar.

“Jika ada pembangunan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan bangunan gedung perlu segera ditindak, baik administratif maupun pidana kepada para pelanggar,” pungkas Santo juga Pengamat kebijakan publik.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi via pesan WhatsApp Miftah selaku Camat Sepatan Timur, Miftah belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.


Artikel Lain: Musrenbang Kecamatan Se-Kabupaten Tangerang Dinilai Perlu Prioritaskan Pengelolaan Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi
Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL
Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing
DPD GAMKI Jawa Barat: Wacana Geser Polri, Ancaman Serius Bagi Supremasi Hukum
Panitia Natal Nasional Bantu Warga Langowan, Manado dan Tomohon
Air Lindi TPA Rawa Kucing Tangerang Cemarkan Drainase Sawah
Banjir Bandang Landa Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Akibat Hujan Lebat
Dinkes Tangerang Kerahkan Layanan Jemput Bola Korban Banjir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:49 WIB

PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:22 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL

Senin, 2 Februari 2026 - 18:28 WIB

Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:53 WIB

DPD GAMKI Jawa Barat: Wacana Geser Polri, Ancaman Serius Bagi Supremasi Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 20:10 WIB

Panitia Natal Nasional Bantu Warga Langowan, Manado dan Tomohon

Berita Terbaru

Cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU) Banten, Abdul Hakim (Foto/Istimewa).

Opini

Negara, Propaganda, dan Publik yang Semakin Kritis

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:23 WIB

Foto: Teknologi AI.

Opini

Prabowo Dalam Arus: Paranoid dan Totalitarian

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:12 WIB

Foto/istimewa.

Opini

‎Kaum Bohemian Menjelma Hewan Ternak Kekuasaan

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:32 WIB