Diduga Pembangunan Pabrik Tanpa Izin, Pemkab Tangerang Diminta Usut Tegas

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 21:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Proyek pembangunan gedung di wilayah Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dilaporkan penggiat lingkungan, Teratai Institute ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, pada Senin, (3/2) 2025.

Menurut laporan yang diterima, pihak Teratai Institute mengadukan sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang diperuntukkan untuk pabrik di wilayah Kelurahan Kedaung Barat, Sepatan Timur, Kab. Tangerang.

Yanto, selaku pihak pengadu menyampaikan bahwa ini merupakan upaya konkret masyarakat untuk mengawal pembangunan di lingkungan masyarakat.

“Tentu ini bagian dari partisipasi kami, untuk menyampaikan kepada pemerintah bahwa ada ketidaktertiban dan praktik yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Yanto Founder Teratai Institute.

Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa dugaan tersebut dikarenakan tidak adanya papan nama perizinan PBG di area pembangunan.

Baca Juga :  Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II

Yanto menututurkan mengenai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas mewajibkan setiap pembangunan gedung sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Ini kan aturannya sudah jelas, tinggal pemerintah menjalankan tugasnya, kita berharap segera ditindak,” tegas Yanto.

Di tempat yang berbeda, praktisi hukum Santo Nainggolan mengungkapkan bahwa pemerintah perlu tegas dalam penegakan hukum, terlebih perizinan yang berpengaruh terhadap lingkungan sekitar.

“Jika ada pembangunan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan bangunan gedung perlu segera ditindak, baik administratif maupun pidana kepada para pelanggar,” pungkas Santo juga Pengamat kebijakan publik.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi via pesan WhatsApp Miftah selaku Camat Sepatan Timur, Miftah belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.


Artikel Lain: Musrenbang Kecamatan Se-Kabupaten Tangerang Dinilai Perlu Prioritaskan Pengelolaan Sampah

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seniman Gelar Aksi Tolak Komersialisasi Taman Ismail Marzuki
Mahasiswa STISNU Tangerang Tumbuhkan Literasi Lewat Taman Baca
‎Buaya Muara, Predator Purba yang Bertahan Lintas Zaman
Menemukan Makna Perjalanan di Lereng Gunung Gede
Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang
PERUMDA TKR Kab Tangerang Pastikan Air Aman dan Layak Konsumsi
Tak Kunjung Diperbaiki, Sawah Warga Tercemar Akibat IPAL
Wawan Fauzi Buka Suara Terkait Pencemaran Air Lindi TPA Rawa Kucing
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Seniman Gelar Aksi Tolak Komersialisasi Taman Ismail Marzuki

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Mahasiswa STISNU Tangerang Tumbuhkan Literasi Lewat Taman Baca

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:09 WIB

‎Buaya Muara, Predator Purba yang Bertahan Lintas Zaman

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:28 WIB

Menemukan Makna Perjalanan di Lereng Gunung Gede

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

Pesan Gus Dur Menggema di Refleksi Waisak Nasional PKB di Tangerang

Berita Terbaru

Ketua DPD Generasi Muda Pujakesuma Kabupaten Bogor Ripan Ardiana mendesak transparansi dan evaluasi pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong. (Foto/dokumen pribadi)

Jawa Barat

Ripan Ardiana Desak Transparansi Pengelolaan Lapas Cibinong

Rabu, 23 Sep 2026 - 18:53 WIB

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB