Sengketa Pembayaran Hotel Umrah, Kuasa Hukum Siapkan Laporan terhadap Direktur Munira World

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Munira World Akan di Laporkan ke Polisi (Foto: Istimewa)

Direktur Munira World Akan di Laporkan ke Polisi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Kuasa hukum pihak korban dalam sengketa pembayaran pemesanan hotel untuk kebutuhan ibadah umrah menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Aqzhandy Yusman selaku Direktur Munira World (PT Wisata Cahaya Tauhid).

Langkah tersebut disiapkan setelah upaya penyelesaian melalui somasi dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret atas kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.

Kuasa hukum, Gusti Rian Saputra, mengatakan kliennya telah memenuhi kewajiban berdasarkan kesepakatan bisnis, termasuk melakukan pemesanan hotel di Makkah dan mengurus kebutuhan perjalanan sesuai permintaan pihak terkait. Namun, menurutnya, masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

“Klien kami telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pemesanan hotel sesuai permintaan dan komitmen bisnis yang telah disepakati. Namun, sampai saat ini masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan,” ujar Gusti.

Menurut Gusti, persoalan tersebut menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar. Pihaknya masih melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap nilai kerugian berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki.

Baca Juga :  Akademisi Hindu Berikan Catatan Penting di Hardiknas 2026

Selain menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pemenuhan kewajiban dan ganti kerugian, pihaknya juga berencana melaporkan Aqzhandy Yusman kepada kepolisian apabila hasil pendalaman alat bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

“Laporan akan kami dasarkan pada dokumen, komunikasi, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang kami miliki. Mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa secara objektif,” katanya.

Gusti menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan memperjuangkan hak kliennya.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kami sampaikan adalah adanya sengketa dan rencana langkah hukum berdasarkan bukti yang dimiliki klien. Mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!
Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara
Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan
Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal
Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran
PW PII Jakarta: Pendidikan Gratis yang Merata atau Hanya Kota-kota Besar Saja
Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
Berita ini 34 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal

Sabtu, 26 September 2026 - 05:03 WIB

Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran

Berita Terbaru

Foto/istimewa

Banten

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:22 WIB

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

Banten

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:48 WIB