Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Febriansyah Putra selaku Direktur Eksekutif LSMI (Foto: Istimewa)

Febriansyah Putra selaku Direktur Eksekutif LSMI (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Lingkar Survey Mahasiswa Indonesia (LSMI) Mengapresiasi Komitmen pimpinan DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset patut sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Febriansyah Putra selaku Dir Eksekutif LSMI Komitmen Pimpinan DPR RI patut diberikan Apresiasi. Karena menurutnya Pimpinan DPR menunjukkan sikap sebagai Pejabat yang mempunyai Political well yang tinggi dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat yang ada hari ini.

“Saya memberikan Apresiasi terhadap langkah Pimpinan DPR yang sangat berani dan mempunyai Political Well yang sangat tinggi dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat ,” ungkap Febriansyah Putra.

Diketahui bahwa Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  Basudara AMAN Apresiasi Kinerja dan Respons Cepat Gubernur YSK

Menurutnya, Pernyataan Prof Dasco menunjukkan bahwa DPR tidak lagi sekadar menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai wacana, tetapi telah memberikan batas waktu yang jelas untuk penyelesaian proses legislasi.

Febri juga secara khusus memberikan apresiasi atas sikap Prof Sufmi Dasco Ahmad yang berani menyampaikan komitmen terkait penyelesaian RUU tersebut.

“Komitmen ini harus dilihat sebagai keberanian politik DPR untuk menjawab tuntutan masyarakat,” ungkap Febriansyah Putra.

Febri menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam agenda pemberantasan korupsi karena orientasinya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan sesuai mekanisme hukum.

“Langkah DPR untuk memberikan tenggat waktu yang tegas juga menjadi sinyal bahwa proses pembahasan harus dilakukan secara serius, transparan, terukur, serta tetap membuka ruang partisipasi masyarakat,” tutupnya dengan tegas.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!
Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara
Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan
Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal
Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran
PW PII Jakarta: Pendidikan Gratis yang Merata atau Hanya Kota-kota Besar Saja
Basudara Aman Rangkul Aktivis Muda Sulut di Jakarta, Dorong Pembangunan Daerah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Sikap Cipayung Plus DKI Jakarta: Evaluasi Dua Tahun Rezim Salah Urus!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal

Sabtu, 26 September 2026 - 05:03 WIB

Wasekjend PB HMI Pertanyakan Dasar Surat Pendidikan Gibran

Berita Terbaru

Foto/istimewa

Banten

Akses Keadilan dan Advokat Muda Lindungi Hak Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:22 WIB

Ilustrasi alkohol (Foto/Pexels)

Banten

Satpol PP Tangerang Sita 50 Botol Miras dari Warung Jamu

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:48 WIB